oleh

POLRES KAB. MALANG KEMBALI BERHASIL MENGUNGKAP JARINGAN PEREDARAN NARKOTIKA

Malang – Kepolisian Resor (Polres) kab- Malang kembali mengungkap kasus Peredaran Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,37 gram.

Kasubbag Humas Polres Malang, Ainun Djariyah,SH membenarkan kepada,” Paradigmabangsa.com bahwa tersangka berhasil diamankan pada, Kamis (29/3/2019) malam di sebuah rumah.

“Pada Pukul 21.00 Wib, petugas berhasil mengamankan pelaku yang sudah jelas-jelas melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah di Dusun Krajan Timur, RT 04/03 Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang,” ungkap Kasubbag Humas Polres Malang, Jumat (30/3/2019).

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Malang berhasil menangkap satu pelaku yang berinisial KW laki-laki, (46) warga Dusun Krajan Timur RT. 04/03 Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, SH, SIK menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka, bermula saat petugas Sat Resnarkoba mendapati informasi dari masyarakat, yang langsung di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penggeledahan, terhadap tersangka.

Alhasil”dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mendapati dan mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari tersangka, yang membuatnya tidak bisa mengelak lagi,” disaat terjadinya penggeledahan dan penangkapan.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua Poket Sabu dibungkus Klip Plastik Transparan dengan total berat 0,37 gram sabu, 2 (dua) buah Pipet Kaca, Seperangkat Alat Hisap Sabu, 4 (empat) buah korek api gas, 2 buah sedotan plastik, kata”Kapolres Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yade Setiawan Ujung.

Kapolres kab-malang menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini terancam Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Dedy)

Bagikan

Baca Juga