oleh

Polres Kediri Sosialisasikan Undang Undang No 09 Tahun 2010

PB|Kediri – Untuk tingkatkan pengetahuan kepada anggota yang belum menikah. Subbag Hukum Polres Kediri memberikan pembinaan dan penyuluhan undang undang nomor 9 tahun 2010. Selasa (20/12). Kapolres Kediri AKBP Sumaryono, SH, SIK, MH, melalui Kasubbag Hukum AKP Agus Garbo, SH menjelaskan bahwa penyuluhan dan pembinaan undang undang nomor 09 tahun 2010, adalah tentang Tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi pegawai pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Peserta penyuluhan adalah anggota Polri dan PNS yang belum menikah” ungkap Kasubbag Hukum. Dengan adanya penyuluhan dan pembinaan ini diharapkan para anggota Polres Kediri dapat melaksanakan undang undang ini dengan baik dan untuk memenimalisir adanya pelanggaran disiplin oleh anggota.(pid polres|red)

Bagikan

Baca Juga