oleh

Polresta Malang Kota Sita 166.58 Kilogram Ganja Jaringan Antar Provinsi

Kota Malang – Polresta Malang Kota terus tabuh genderang perang melawan narkoba. Berkat kerja keras tim Satresnarkoba akhirnya berhasil ungkap peredaran ganja Antar Provinsi.

Sebanyak 166,58 kilogram ganja berhasil disita dan dari barang haram itu, maka setidaknya 54.526 ribu jiwa terselamatkan.

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto didampingi Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono menegaskan, bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan pengedar ganja antar provinsi adalah bukti komitmen Polri mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa.

“Kami bersama Pangdam V/Brawijaya dan stakeholder berkomitmen untuk perang melawan narkoba. Tidak boleh main-main harus kita berantas tuntas untuk membawa Indonesia maju dan generasi penerus kita ke depan,” tegas Imam Sugianto saat memimpin konferensi pers di Polresta Malang Kota, Selasa (3/12/2024).

Imam menyebut ada enam tersangka diamankan dalam pengungkapan ini. Mereka adalah jaringan pengedar ganja antarpropinsi.

Imam juga memberikan penghargaan tinggi kepada Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono atas kinerja Satresnarkoba Polresta Malang Kota dalam keberhasilan mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di Kota Malang.

“ Sebanyak 166,58 ganja kering yang diamankan, dapat menyelamatkan 54.526 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolda Jatim.

Imam juga berpesan kepada para mahasiswa, terutama asal luar Malang yang memiliki tujuan menimba ilmu di Kota Malang, tidak termakan iming-iming mengedarkan atau sampai mengonsumsi narkoba.

“Kami imbau jangan mau mahasiswa dari luar Jawa, yang niat belajar. Tapi tergiur ajakan mengkonsumsi narkoba, pertama iming-iming ada duit dan lain-lain. Tapi ini merusak tubuh kalian,” tegasnya.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” sebutnya.

(Kontributor : Arif)

Bagikan

Baca Juga