oleh

Polresta Malang, Ungkap 5 kasus Pencurian

Malang – Polres Malang Kota telah melaksanakan kegiatan Konferensi Pers Ungkap 5 Kasus pencurian, Jum’at (15/02/2019) Pukul 13.30 WIB.

Adapun dari 5 kasus yang di ungkap Satreskrim Polres Malang kota dalam press conference, dengan beberapa tersangka sebagai berikut,

Ben, Laki-laki, (34) warga Jl. Bylira, Kel Tunggulwulung Kec Lowokwaru Kota Malang, Hel, laki-laki, (35), warga Jl.Kemantren I Kel. Bandungrejosari Kec Sukun Kota Malang, Khoir, laki-laki, (35), warga Desa Karangnongko Rt.27 Kel. Tajinan Kec. Tajinan Kab. Malang, Fu, laki-laki, (25), warga, Jl. Letjen Sutoyo Gg.IV, Lowokwaru Kota Malang.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, S.I.K., M.H, didampingi Kasat Reskrim, AKP Komang Yogi Arya Wiguna SIk, dan ps. Kasubbag Humas, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni, S.H beserta personil media, dari cetak maupun online.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, S.I.K., M.H, dalam press conference, mengatakan,

Keberhasilan jajaran reskrim dalam ungkap kasus pencurian ringan maupun berat, berkat jajaran reskrim yang tanggap dalam tugas maupun pelayanan polri ke masyarakat, tandasnya.

Seperti kasus tersangka FU, butuh kejelian dalam mengungkap kasus.

Tersangka menggandakan kunci terlebih dahulu, kemudian mengambil sepeda motor yang diparkir di dalam rumah kost dengan kunci duplikat kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tambahnya.

Dilain sesi, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni, S.H ke Paradigmabangsa.com, mengatakan,
Diharapkan kepada masyarakat untuk waspada terhadap segala hal.(Samsul/Dedi)

Bagikan

Baca Juga