oleh

Polrestabes Medan Medan Ungkap Kasus Narkoba Dalam 72 Hari, 34 Tersangka Diamankan

 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH memaparkan keberhasilan anggota ungkap kasus narkotika dan penyerangan anggota di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Sabtu (20/12/2025).

Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali ungkap kasus narkotika periode tanggal 9 Oktober – 19 Desember 2025 (72 hari), Sabtu (20/12/2025).

Pengungkapan kasus tersebut khususnya kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang berbentuk barak, loket narkoba dan Tempat Hiburan Malam (THM) serta oknum masyarakat yang melawan, melempar dan membakar sepeda motor milik petugas.

Demikian disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak SIK, MH, kepada wartawan di halaman Mapolrestabes Medan.

Dijelaskannya, pengungkapan dua puluh empat kasus dengan jumlah tersangka tiga puluh empat orang dan barang bukti berupa 21,5 gram sabu, 29,37 gram ganja, 40 butir ekstasi, 1 butir happy five dan minuman keras 197 botol.

Peralatan narkoba, 10 unit timbangan, 50 buah bong, 14 buah mancis, 165 buah plastik klip kosong, 5 buah kaca pirex , 20 sekop sabu. Dan alat pantau narkoba yakni, 2 unit HT, 1 unit Drone.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan, 5 unit mesin jackpot dan 1 unit mesin tembak ikan. Serta barang bukti melawan petugas, 1 senjata tajam/ gunting yang diruncingkan, 1 Airsoftgun, 1 buah botol aqua tempat bensin, 1 unit sepeda motor N-Max yang dibakar, batu-batuan.

“Adapun barak-barak narkoba yang dilakukan penindakan, di wilkum Polsek Sunggal ada 7 lokasi, wilkum Polsek Medan Baru ada 1 lokasi, wilkum Polsek Kutalimbaru ada 3 lokasi, wilkum Polsek Helvetia ada 1 lokasi, wilkum Polsek Medan Tembung ada 2 lokasi dan wilkum Polsek Medan Kota ada 1 lokasi,” ujar Calvijn.

Lebih lanjut, ia menuturkan penindakan terhadap loket-loket narkoba sebanyak tujuh lokasi. Tempat hiburan malam ada dua lokasi atau TKP.

“Untuk penindakan tempat hiburan malam, di cafe Terbul ditetapkan 5 tersangka (YR,MM, RFS alias M, RMS, IFG). Dan THM View De Tonga Bar ditetapkan 4 tersangka (AU,AF, SMA, EPP),” bebernya.

Penindakan terhadap oknum masyarakat yang melawan, melempar dan membakar kendaraan petugas, ada empat orang ditetapkan tersangka.

“Kami ingatkan jangan ada lagi oknum-oknum tertentu yang menghambat proses penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba dengan cara apapun yang menyebabkan munculnya tindak pidana baru. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam menyebarluaskan informasi ini sebagai bagian dari upaya bersama memerangi narkoba dan semoga dengan kerja sama yang kuat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan itu, Bea Cukai Medan Bapak Martin, Waka Polrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kasat Reserse Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha dan Kanit Resmob AKP Eko Sanjaya.*

Bagikan