oleh

Polrestabes Medan Musnahkan Narkotika Senilai 50 Miliar

Polrestabes Medan Musnahkan Narkotika Senilai Rp 50 Miliar, Kamis (20/11/2025).

Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama periode tanggal 9 Oktober dan 19 November 2025 (42 hari) dengan jumlah tersangka 212 di seluruh wilayah hukum Polrestabes Medan. Barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 50 miliar. Narkoba yang dimusnahkan meliputi pil ekstasi, daun ganja kering, sabu-sabu, dan liquid vape.

“42 hari kerja petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan narkoba senilai 50 miliar, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Waka Polrestabes AKBP Rudy Silaen, Kasat Narkoba Kompol Raffl Yusuf Nugraha, BNNK Deli Serdang, Kejari Medan, Bea Cukai, Dandim 02/01 dan pejabat teras lainnya, Kamis (20/11/2025).

Tentunya, untuk terus berperang dan tuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini, dimulai dari hulu sampai dengan hilir.

“Pemberantasan narkoba dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif, ” tambah Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

Kata dia keberhasilan menanggulangi peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak, termasuk kerjasama antara Polrestabes Medan dan Polsek jajaran, serta adanya informasi dari masyarakat dan media.

Ditambahkannya, pengungkapan 173 kasus yang terberat di seluruh wilayah Polrestabes Medan. Dengan jumlah tersangka 212 orang dan barang bukti berupa Sabu seberat 60.233, 91 gram (60 Kg) 8 kilogram sudah dimusnahkan di Bareskrim Polri, ekstasi 446 butir, ganja seberat 2.166, 72 gram (2 Kg), pohon ganja 1 batang, happy five 274 butir dan cartridge POD sebanyak 35 cartridge POD mengandung obat keras (MDMA, kokain, etomidate dan ketamine).

Dalam keterangannya, Kombes Jean Calvin Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus terkait liquid vape yang mengandung MDMA. Selain itu, ditemukan indikasi bahwa poken (narkoba jenis tertentu) juga mulai dicampurkan ke dalam liquid vape.

“Ini sangat perlu diantisipasi. Mereka tidak lagi menggunakan konsep vape biasa, tetapi menjadikan liquid ini untuk cartridge dan pod setting,” ujarnya.

Polrestabes Medan juga telah melakukan 15 kegiatan penggerebekan sarang narkoba dan loket narkoba. Di Polsek Sunggal, delapan barak narkoba berhasil dibumihanguskan, termasuk di Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, dan beberapa lokasi lainnya seperti Pria Laut, Medan Sunggal Barat, Klambir 5, Gang Tower, dan Klambir 5.

“Perlu kolaborasi bersama antara kepolisian, pemerintah daerah, BNN, dan masyarakat untuk mencegah pendirian kembali barak-barak narkoba yang sudah ditinggalkan,” tegasnya.

Selain itu, beberapa lokasi peredaran narkoba di pinggiran jalan dan tengah kota juga berhasil diidentifikasi, seperti di Jalan Katamso Gang Mantri Kelurahan Aur, Jalan Katamso, Pasar Senen Kampung Baru, Jalan Parkit 5 Kelurahan Kenangan 10, Jalan Bunga Rampai, dan Jalan Bunga Pariaman.

Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain pengungkapan 8 kg sabu, 25 kg sabu, 10 kg sabu, dan 15 kg sabu. Dalam salah satu kasus, tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang 15 kg sabu ke laut, namun berhasil digagalkan oleh Sat Narkoba.

Kombes Jean Calvin Simanjuntak juga menyoroti modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, termasuk peredaran narkoba di dalam dan pinggir jalan, seputaran sungai, rumah kosong, rumah kontrakan, kos-kosan, pinggiran rel, seputaran pemakaman umum, dan bahkan seputaran sekolah.

“Tidak boleh lagi terjadi peredaran narkoba di seputaran sekolah, tengah sawah, perkebunan, atau pemukiman penduduk,” tegasnya.

Modus lain yang terungkap adalah penggunaan media sosial untuk transaksi narkoba. Polisi berhasil mengungkap empat kasus melalui media sosial. Selain itu, ada modus tim pantau yang menggunakan tim pengawas dan pengaman berlapis untuk menginformasikan jika ada petugas yang melakukan penindakan.

Dalam periode 42 hari terakhir, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 35 kasus dengan 55 tersangka dan menyita 50 kg sabu. Dengan pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa dari bahaya narkoba, dengan nilai barang bukti mencapai kurang lebih 50 miliar rupiah.

Tiga polsek yang mendapatkan apresiasi khusus atas penindakan masif terkait narkoba adalah Polsek Medan Kota, Polsek Medan Baru, dan Polsek Medan Area. Namun, kecamatan lain seperti Percut juga menjadi perhatian karena peredaran narkoba yang cukup tinggi.

Sementara itu, Walikota Medan Rico Waas memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan memberantas narkoba tanpa henti. Yang mana kejahatan tersebut harus dihentikan. “Saya dukung Kapolrestabes Medan bersama personelnya terus berantas narkoba dan ciptakan rasa aman di masyarakat, ” tandas Walikota Medan.(*)

(Kontributor : Novian)

Bagikan