oleh

Polsek Gurah Polres Kediri Bekuk Dua Penjudi Remi

img-20161011-wa0102-300x225PB | Kediri – Supardi (58) warga Dusun Belung Desa Kawedusan Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri dan Sutikno (28) warga Dusun Kwarasan Desa Tiru Kidul Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, Senin sore (10/10) di ringkus anggota Buser Polsek Gurah. Kedua pelaku itu di bekuk lantaran telah melakukan perjudian jenis remi di tempat bilyard Dusun Kwarasan Desa Tiru Kidul Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Penangkapan kedua pelaku itu bermula dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Di lokasi, petugas mendapati 5 penjudi remi yang tengah asyik melakukan judi. Namun, saat petugas berusaha menangkap lima pelaku itu hanya berhasil menangkap 2 pelaku. “Memang benar ada perjudian jenis remi. Saat kami melakukan penggerebekan yang tiga kabur, ” tutur Kapolsek Gurah Polres Kediri Eka Purnama melalui Kasi Humas Polsek Gurah Aiptu Sadelimen. Selain mengamankan kedua pelaku itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 set kartu remi dan uang Rp 280 ribu yang di buat pelaku melakukan judi. Kedua pelaku dimintai keterangan guna mempertanggungkan jawaban perbuatannya. “Kedua pelaku saat ini masih kita mintai keterangan. Karena kedua pelaku melakukan tindak pidana perjudian maka kami jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara, ” ungkap Kasi Humas.(pid polres/red)

Bagikan

Baca Juga