oleh

Polsek Krembangan – Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba

Surabaya – Anti Narkoba terus disosialisasikan oleh beberapa Instansi Pemerintah maupun komunitas atau organisasi yang belerjasama dengan BNN (Badan Narkotika Negara) namun begitu tidak jarang pihak kepolisian yang terus menemukan tersangka baik pemakai mauoun pengedar barang haram tersebut.

Seperti halnya yang telah dihasilkan dari Polsek Krembangan dibawah komando Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya dengan menangkap pemilik barang berbahaya itu oleh unit reskrim Polsek Krembangan pada hari Rabu, 03 Oktober 2018 pukul 06.00 wib tempat kejadian perkara Jl. Tembok dukuh gang 11 Surabaya dengan pelaku bernama Maulana laki-laki umur 31 tahun bersama temannya bernama Anto laki-laki umur 23 tahun yang beralamat di Margorukun Surabaya.

Dari pelanggaran hukum tersebut tersangka dijerat dengan pasal 114,112, 132 UURI No: 35 /2009 Tentang Narkotika dan pasal 196 Jo. 98 Subs 197 UURI No. 36/2009 Tentang Kesehatan. Penangkapan tersebut berdasarkan LP./ 23 /A/ X /Res 4.2 / 2018/JATIM/RES PEL TG PRK/SEK KRM TGL 03 Okt 2018. Dati penangkapan tersebut telah ditemukan barang bukti 1 poket sabu berat bruto 0,52 grm dan 6 plastik masing-masing 10 butir Pil doble L.

Kedua tersangka ditangkap karena kedapatan menyimpan, menerima, memiliki, menguasai Narkotika gol I jenis sabu dan menjual obat tanpa memiliki ijin serta tanpa memiliki keahlian kefarmasian barang bukti sabu ditemukan dalam dompet Maulana, serta di rumah tersangka ditemukan 6 plastik Pil doble L masing-masing 10 butir, menurut keterangan tersangka, Maulana mendapat Sabu dari tersangka Anto, sementara Anto mendapatkan Pil dobel L dari Adi Saputro yang selanjutnya semua tersangka di bawa ke Polsek Krembangan.

Atas temuan informasi jaringan narkoba tersebut maka dilakukan penyelidikan dan pada hari Rabu, 03 Oktober 2018 pukul 08.00 wib telah ungkap kasus Narkotika dengan beberapa tersangka lagi yakni di Jl. Asem jajar Gang. 10 Surabaya dengan tersangka Adi Saputro laki-laki umur 23 tahun bersama temannya Dwi Saputra laki-laki umur 33 tahun yang beralamat di Jl. Tembok Dukuh Surabaya. Dari tangan para tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 3 poket sabu berat bruto 0,32, 0,38 dan 0,42 gram, 19 plastik masing-masing 10 butir Pil dobel L 1 plastik berisi 543 butir Pil dobel L dan seperangkat alat hisap sabu. Semua barang bukti sabu ditemukan dalam kamar tersangka Adi Saputra.

Dengan kejadian tersebut oihak Polsek Krembangan akan memproses lebih lanjut serta terus akan mengembangkan untuk mencari jaringan narkoba lainnya diwilayah hukum Polrek Krembangan yang langsung mdipimpin oleh Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH. Proses selanjutnya akan dilakukan Tes urine terhadap semua tersangka dan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan secara tuntas sampai dengan dikirim tersangka dan barang bukti ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). (esti|mark|red)

Bagikan

Baca Juga