oleh

Polsek Pare Ringkus DPO Penadah Motor

img-20161127-wa0308PB|Kediri – Yeremia Loren Martino warga Dusun Pulosari Kelurahan/Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Wanita berusia 38 tahun itu menjadi daftar pencarian orang Polsek Pare, lantaran kasus tindak pidana sebagai penadah barang curian sepeda motor. Wanita yang bekerja sebagai ibu rumah tangga ini akhirnya berhasil diamankan di rumah saudaranya di Dusun Semanding Kelurahan/Kecamatan Pare, setelah 8 bulan menjadi buronan anggota Buser Polsek Pare. Kapolsek Pare AKP Saiful Alam melalui Kasi Humas Polsek Pare Aiptu Lilis Budiarti mengatakan, awal mula kasus ini. Awalnya, pada Bulan Januari 2016 lalu, tempatnya tanggal 8 hari Jumat, Priyo beralasan meminjam sepeda motor milik Mujayanah, untuk mengambil STNK di Mapolres Kediri, karena di tilang. Mujayanah yang tak curiga akhirnya meminjamkan motor tersebut. Namun, setelah ditunggu lama dan beberapa hari tidak dikembalikan akhirnya Mujayanah melapor peristiwa itu ke Polsek Pare. Tidak lama, akhirnya Priyo berhasil diamankan. Pada keterangan Priyo.

Ia menggadaikan sepeda motor honda Beat, itu kepada Sugianto melalui perantara Yeremia, dengan nilai nominal Rp 4 juta dan Yeremia mendapatkan upah Rp 100 ribu. Kemudian, petugas berhasil mengamankan Yeremia. Dan saat itu juga Yeremia tidak dilakukan penahanan, tetapi kasus tetap berlanjut. Priyo akhirnya di limpahkan ke kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Pada saat melakukan pelimpahan Yeremia ke Kejaksaan Kabupaten Kediri, berkas penyidikan lengkap, Yeremia yang memiliki tahi lalat di wajahnya itu malah melarikan diri. Yeremia itupun kelabakan. Ia sempat lari ke berbagai tempat di rumah temannya di wilayah Kediri. Tidak hanya itu saja, ia juga sempat berjualan baju di wilayah Jombang. “Akhirnya, dengan usaha tim Buser Polsek Pare, Yeremia berhasil diamankan,” terangnya.(pid polres|red)

Bagikan

Baca Juga