Surabaya – Operasi yustisi penegakan hukum di siplin protokol kesehatan dalam rangka.penerapan pembatasan kegiatan masyarakat mikro (PPKM) yang dilaksanakan di pasar surya kendangsari,Kecamatan Tenggilis Mejoyo,Surabaya.Rabu (10/03/21).
Kegiatan Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Yang dilaksanakan 3 Pilar TNI/Polri dan Satpol PP kota Surabaya ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tenggilis dengan Sasaran Para pedagang dan beli serta penguna Jalan Yang Tidak Taat Protokol Kesehatan.
Danramil 0831/07 Mayor Chb…..mengatakan, bahwa operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat sesuai dengan perwali No 67 .Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian (Covid-19),” ungkapnya.
“Kita tetap melakukan sosialisasi Himbauan 5M yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak,menghindari Kerumunan dan menggurangi mobilitas imbuhnya.
Dalam Ops Yustisi ini tidak di temukan yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan apabila ada akan di berikan sanksi sesuai dengan Perwali yakni berupa Sanksi Administrasi oleh satpol PP.(Pendim)