Timika – Guna menekan jumlah pelanggaran di satuan jajaran Kostrad, Hukum Kostrad melaksanakan penyuluhan hukum TA 2022 bagi prajurit dan Persit Brigade Infanteri (Brigif) Raider 20 Kostrad, bertempat di Aula Mabrigif Raider 20 Kostrad, Timika, Papua. Selasa (07/06/2022).
Penyuluhan Hukum dari Hukum Kostrad dipimpin oleh Wakil Kepala Hukum (Wakakum) Kostrad Letkol Chk Andri Wijaya, S.H. didampingi Perwira Hukum Kostrad Kapten Chk Zainal Aripin, S.H
Dalam sambutannya, Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) Raider 20 Kostrad Lenan Kolonel Inf Ahmad Daud Harahap mengucapkan selamat datang dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim dari Hukum Kostrad yang telah berkenan memberikan penyuluhan hukum bagi prajurit dan Persit di Mabrigif Raider 20 Kostrad.
“Semoga kegiatan ini dapat lebih memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum sehingga dapat meminimalisir tingkat pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga bahkan satuan,” ungkap Lenan Kolonel Inf Ahmad Daud Harahap.
Dalam penyuluhannya dihadapan prajurit dan Persit Brigif Raider 20 Kostrad, Wakakum Kostrad Letkol Chk Andri Wijaya, S.H, mengatakan, bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran hukum guna mencegah personel Brigir Raider 20 Kostrad untuk melakukan pelanggaran.
Wakakum Kostrad Letkol Chk Andri Wijaya, S.H, menjelaskan dan memaparkan beberapa point penting materi hukum antara lain penggunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Lalulintas, Narkotika, juga dijelaskan tentang perkara-perkara menonjol yang menjadi atensi pimpinan Kostrad.
Penyuluhan hukum yang dilaksanakan tersebut diikuti dengan antusias oleh seluruh prajurit dan Persit Brigif Raider 20 Kostrad yang turut serta hadir di acara penyuluhan tersebut. (Penkostrad|budi).