Surabaya – Prajurit Komando Armada II (Koarmada II) dalam hal ini para Pamen dan PNS sederajat ikuti acara Sosialisasi Zakat dan Infak di Lingkungan TNI Angkatan Laut. Sosialisasi yang dipaparkan oleh tim Dinas Perawatan Personel Angkatan Laut (Diswatpersal ) dilaksanakan di Auditorium Puslatkaprang Koarmada II, pada Senin (8/7/2019).
Menurut Letkol Laut (KH) Harun Al Rasyid, S.Ag yang sehari-hari menjabat sebagai Kasubdisbintal Diswatpersal , Zakat dan Infak khususnya Zakat Profesi dan Penghasilan berdasarkan Surat Edaran KASAL no.SE /10/V/2019 Tanggal 20 Mei 2019 tentang Pengumpulan Zakat di Lingkungan TNI Angkatan Laut, dan Peraturan Baznas No.2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 No.1847 ), bahwa sesuai ketentuan nishabnya Zakat Profesi/Penghasilan adalah wajib dikeluarkan sebesar 2,5 % dari total gaji bruto (gaji dan tunkin), atau minimal gaji dan tunkin sudah mencapai nilai Rp.5.240.000,00 dan dibayarkan setiap bulannya kepada mustahik atau yang berhak menerimanya.
Pihak Baznas tambah Harun, akan menjadi pihak yang mengakomodir penerimaan dan penyaluran infaq dan shodaqoh bagi personel TNI AL. Adapun peruntukan zakat dan infak dari personel TNI AL akan dikembalikan kepada UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Mabesal sebesar 70 % untuk disalurkan kepada yang berhak sesuai kebutuhan TNI AL.
“ Menurut rencana Zakat Infak Profesi/Penghasilan ini akan kita berlakukan mulai bulan Juli ini, namun khusus bagi prajurit TNI AL di level Perwira Menengah yang beragama Islam (Muslim). Nantinya zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada para warakawuri TNI AL, dan anak yatim/piatu dari keluarga besar TNI AL yang masih bersekolah di SD, SMP, dan SMA/sederajat, juga untuk membantu prajurit yang berdinas di pulau terluar “, pungkas Harun. (dispen koarmada II|red|noven)