oleh

Radius 15 Km Adalah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)

Malang – Komandan Lanud Abdulrachman Saleh Marsma TNI Andi Wijaya, S. Sos., menegaskan radius 15 KM dari Bandar udara adalah untuk wilayah udara sekitar bandar udara yang dipertahankan bebas dari hambatan (obstacle) sehingga dapat menjamin keselamatan operasi pesawat udara yang akan mempergunakan bandar udara dan untuk mencegah tumbuhnya penghalang (obstacle) baru di sekitar bandar udara.

Sesuai dg perintah dari Komandan Lanud Abd Saleh tentang pelaksanaan keselamatan penerbangan khususnya di wilayah KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan), radius 15 km dari Bandara. Maka Kepala Lambangja (Kalambangja) Lanud Abd Saleh Mayor Pnb Dodik Supriyanto, S.Sos, MMDS., melaksanakan sosialisasi tentang kegiatan yg membahayakan penerbangan di wilayah KKOP, diantaranya : balon udara liar, layang2, laser, dan drone. Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 30 s/d 31 Juli 2018 ke berbagai instansi baik Sekolah, Polri, TNI, Pemda, Pemkot, Kecamatan sampai Kelurahan di sekitar wilayah Lanud Abd, dengan rincian sbb:

1. Kantor Desa Dengkol
2. SMK Angkasa
3. SMP Angkasa
4. Kelurahan Tamanharjo
5. Kecamatan Singosari
6. Polsek Singosari
7. Koramil Singosari
8. Kelurahan Saptorenggo
9. Polsek Pakis
10.Koramil Pakis
11. SMA Tumpang
12. SMP Tumpang
13. Kantor UPT Pemkot Malang.

Kalambangja Mayor Pnb Dodik Supriyadi, S. Sos, MMDS, mengatakan Sosialisasi dilaksanakan dengan berdialog bersama pejabat terkait serta pemberian poster untuk dipasang di tempat umum sehingga dapat mengedukasi masyarakat umum terkait kegiatan yang membahayakan keselamatan penerbangan. Maksud kegiatan adalah sebagai pedoman dalam rangka mengedukasi masyarakat tentang kegiatan yang membahayakan penerbangan di Kawasan keselamatan operasi penerbangan, dengan tujuan tercapainya keselamatan penerbangan di kawasan tanggung jawab Lanud Abd Saleh serta meningkatnya kesadaran Safety di masyarakat, papar Kalambangja Lanud Abd. Saleh.

“Kawasan ini perlu diperhatikan untuk menjaga keselamatan operasional pesawat udara di sekitar bandar udara, hal yang paling umum dan sangat berkaitan dengan kawasan ini adalah mengenai kondisi ketinggian bangunan atau halangan lainnya seperti bukit, pepohonan di sekitar wilayah operasi penerbangan atau bandar udara. Kawasan ini juga menjadi faktor pendukung utama dalam pembuatan suatu wilayah pendaratan dan lepas landas pesawat udara”. Tegas Danlanud Abd. Saleh.(Dispenau|red)

Bagikan

Baca Juga