oleh

Rapat Pemutakhiran Data Pemilihan di KPU Kota Madiun

Rapat Pemutakhiran Data Pemilihan di KPU Kota Madiun  2 PB | Madiun – KPU Kota Madiun menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pemutakhiran Data Pemilihan Berkelanjutan dirangkaikan dengan sosialisasi UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 yang dipimpin oleh ketua KPU Kota Madiun Sasongko, SE.AK.M.Si bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Madiun Jl. Mobilisasi Pelajar no 2 Kel. Mojorejo Kec. Taman Kota Madiun, Kamis(28/7/16).
Hadir dalam rapat tersebut Komisioner KPU Kota Madiun, Bagian Adminitrasi Pemerintahan Umum Kota Madiun Siswanto, Dispendukcapil Kota Madiun Ibu Endah, Bakesbangpollinmas Kota Madiun Wardimin, Bagian Hukum Kota Madiun Rudy, Kodim 0803/Madiun di wakili Bati Intel Pelda Heri Basuki, Polres Madiun Kota diwakili Bripka Suryono dan sejjumlah undangan lainnya.
Dalam paparannya Ketua KPU Kota Madiun Sasongko, SE.AK.M.Si menyampaikan bagi TNI, Polri dan PNS tidak boleh cuti dan harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, seleksi mulai dari PPK, PPS sampai dengan KPPS dan di umumkan oleh KPU serta tugas.
Lebih lanjut Ketua KPU mengatakan Bawaslu menerima, memeriksa dan memutus terkait pemilihan terkait dengan penjatuhan sanksi diskualifikasi atau tidak di ijinkan untuk mengusung calon dalam pemilihan berikutnya dan WNI yang tidak terdaftar pada saat pemungutan suara menunjukkan KTP Elektronik, kata Sasongko.Rapat Pemutakhiran Data Pemilihan di KPU Kota Madiun
Sedangkan Anggota Defisi Hukum KPU Kota Madiun Sukamto memaparkan pendaftaran pasanganlcaon dari Parpol tidak dilaksanakan oleh pimpinan parpol tingkat Provinsi, Kab/Kota, pendaftaran paslon yg telah di setujui parpol tingkat pusat dapat dilaksanakan oleh parpol tingkat pusat dan  daftar pemilih tetap pemilu tarakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilih dengan mempertimbangkan DP4.
Sukamto juga mengatakan untuk pendanaan kampanye oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di fasilitasi oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sedang Kegiatan kampanye yang di fasilitasi oleh KPU meliputi Debat publik dilaksanakan selama 3 kali,  Penyebaran bahan kampanye, Pemasangan alat peraga kampanye dan Iklan di media masa cetak atau di media elektronik, tuturnya.
Dibidang Logistik Anggota Defisi Umum Logistik dan Keuangan Wisnu menyampaikan tentang pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan diantaranya untuk data pemeliharaan daftar pemilih pemilihan sebelumnya, dartar pemilih sebelumnya (DPTB-2) pemilihan sebelumnya, data mutasi penduduk (bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan), laporan langsung.
Selanjutnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pertemuan koordinasi dg Dukcapil daerah secara berkala untuk mendapatkan data dan informasi terkait dg data kependudukan, KPU Provinsi mengumpulkan KPU Kabupaten/Kota untuk mengkoordinir dan mengkompilasi hasil pemutakhiran data di masing-masing Kabupaten/Kota, untuk kegiatan tersebut menggunakan anggaran pemutakhiran data pemilih tahun 2016 dan sumber pemutakhiran data, daftar pemilih tetap pemilu tarakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilih dengan mempertimbangkan DP4.(MC/Prspen081/red)
Bagikan

Baca Juga