Sorong – Penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Lantamal XIV menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sdri. Kesya Irena Yola (20) pada Senin, 20 Januari 2025, di Mako Lantamal XIV, Sorong. Kasus ini melibatkan tersangka Kls Ttu ASW, seorang anggota TNI AL.
Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh lima dari enam saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Satu saksi, Sdri. Siti Nur Sofah Sangadji, tidak hadir. Kelima saksi yang hadir adalah: Sdra. Risky Sangaji (pacar Sdri. Siti Nur Sofah Sangadji), Sdra. Mukmin (teman tersangka saat memasuki Starlight), Sdra. Rizaldy (teman tersangka saat memasuki Starlight), Sdra. Fagiansah (teman Sdra. Risky Sangaji),
Sdra. Luki (teman Sdra. Risky Sangaji).
Rekonstruksi ini memperagakan 24 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa pembunuhan. Dari hasil rekonstruksi, belum ditemukan fakta baru yang dapat mengubah kesimpulan awal penyelidikan.
Motif Berubah
Tersangka ASW mengungkap motif pembunuhan saat rekonstruksi. Ia mengaku melakukan tindakan tersebut karena takut korban melaporkannya ke kedinasan, berbeda dari keterangan sebelumnya yang menyebutkan ketidakpuasan sebagai alasan.
Rekonstruksi juga menunjukkan bahwa tersangka bertindak seorang diri saat membunuh korban di Pantai Saoka. Sebelum kejadian, pisau kerambit yang digunakan sebagai senjata diketahui disimpan di dashboard pintu kanan mobil tersangka. Namun, pisau tersebut terjatuh di lokasi kejadian (TKP) dan hingga kini belum ditemukan, meskipun pencarian telah dilakukan secara intensif oleh Polresta Sorong dan POMAL.
Kepala Dinas Penerangan Koarmada III, Letkol Laut (S) Ajik Sismianto, menyatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kejelasan kronologi peristiwa berdasarkan keterangan saksi dan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Rekonstruksi yang dilakukan hari ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka saat di BAP. Pelaksanaan berlangsung lancar, aman, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Kami menyerahkan hasil rekonstruksi ini kepada penyidik untuk kelanjutan proses hukum. Koarmada III mendukung penuh penegakan hukum yang transparan dan objektif dalam kasus ini. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan keadilan ditegakkan.”
Proses penyelidikan akan terus berlanjut hingga kasus ini selesai sepenuhnya, dengan harapan kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.
(Mark|red)