PB | Surabaya – Aturan dibuat untuk ditegakan, baik itu aturan yang berlaku dilingkungan maupun di Pemerintahan. Kebebasan dalam pergaulan yang dilakukan oleh remaja Rizal Alamsyah (18) kuli bangunan yang berasal dari desa Jeruk Gulung Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro dan Puput Fitriani (16) pembantu rumah tangga berasal dari desa Munggu Kecamatan Bungal Kabupaten Ponorogo. Hasil janjian melalui HP membuat remaja asal Bojonegoro ini nekat memasuki rumah juragan Puput (Hendra) dengan cara naik melalui genteng kemudian masuk ke kamar Puput.Kedua pasangan tersentak ketika pintunya sudah terbuka dan ada orang yang didepan pintu, seketika kedua pasangan digelandang oleh tuan rumah dan dilaporkan ke Koramil 05 Rungkut.
Babinsa Koramil 05 Rungkut Sertu Jupri langsung meluncur ke lokasi kejadian dan dibawa ke Pos depan security bersama Ketua RW Sugiyanto untuk melaksanakan koordinasi.Setelah menerima laporan dari Babinsa,Danramil 05 Rungkut Mayor Inf Supriyo Triwahono mengecek di RW VIII Pondok Nirwana Kedungbaruk. Menurut Supriyo, kejadian asusila ini pelakunya masih remaja usia 16 tahun sehingga perlu diadakan pembinaan lebih lanjut ke Badan Perlindungan anak untuk mendapatkan bimbingan dan pembekalan.(dan-05/mark)