PB | Madiun – DPC PDIP Kota Madiun menyelenggarakan Kegiatan Renungan Peringatan Peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (KUDATULI) Pada pukul 19.30 Wib hingga 22.00 Wib bertempat di Kantor Jl. D.I Panjahitan Kec. Taman Kota Madiun yang dipimpin Ketua Umum PDIP Kota Madiun Kokok Raya, SH, M.Hum dan diikuti oleh Simpatisan/Kader PDIP 100 orang.Selasa Malam (26/7/16).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum DPC PDIP Kota Madiun, Pengurus DPC dan PAC PDIP Sekota Madiun dan Simpatisan/Kader PDIP Kota Madiun.
Ketua DPC PDI P Kota Madiun Kokok Raya dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada struktur partai yang telah hadir memperingati peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli).
Diharapkan para simpatisan selalu memperingati sejarah PDI-P diantaranya tragedi Sabtu kelabu, tragedi 27 Juli 1996 dimana pada waktu itu Kantor DPP PDI Jl. Diponegoro No.58 Jakarta Pusat diserang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yg mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Di Madiun ada 4 orang yg menjadi saksi hidup pada 27 Juli 1996 yang sekarang sudah meninggal dunia yaitu Suparin (Seketaris DPC) Makam Demangan, Balok Makam Kelun, Hadi Suroso (Ketua DPC) oro-oro ombo Jl. Diponegoro, Hariyanto alias Mentil pernah di penjara 104 hari di Makam Cangkring, tutur Kokok Raya.
Lebih lanjut Kokok mengatakan mulai tanggal 5 Juli 2015 Kantor DPP PDI-P yang dulu menjadi tragedi kudatuli sekarang aktif kembali yaitu DPP PDI-P Jl.Diponegoro No.58 Jakarta Pusat. Kita mengingat kudatuli dengan maksud untuk mengenang sejarah jangan sampai sejarah tersebut di bolak-balik dan jangan sampai peristiwa tersebut terulang kembali, imbuhnya.
Sedangkan Wakil Ketua DPC PDI-P Kota Madiun Suhardo juga menyampaikans sejarah Sabtu kelabu, 27 Juli 1996 terjadi penyerbuan oleh sekelompok orang yang didukung rezim orba guna menghancurkan PDI-P yaitu massa dari suryadi yang membangkang dan pada akhirnya ada 124 simpatisan PDI yang di cebloskan penjara karena perkembangan politik pada waktu itu di mana PDI perkembangannya cukup pesat hingga sekarang telah 20 thn telah berlalu tetapi pelanggaran Ham berat tersebut belum terungkap, para pelaku harus bisa di ungkap dan diadili.(Tim/Penrem081/red)