Surabaya – Koramil 0831/02 Tambak sari.BKO Marinir dan 3 pilar,melaksanakan kegiatan penerapan protokol kesehatan sesuai perwali no 67 tahun 2020,Senin (15/03/21)
Kegiatan penerapan protokol kesehatan yang di laksanakan di jalan kedung cowek kelurahan dukuh setro bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat mengunakan masker.
Penerapan protokol kesehatan di masyarakat perlu mendapat pengawasan ketat,masyarakat harus di siplin,terutama pengunaan masker saat beraktifitas.hal ini sangat penting untuk memutus rantai penularan Covid – 19
Komandan koramil (Danramil) Kapten Inf Sumartono mengatakan selain himbauan di siplin protokol kesehatan,di lakukan juga aksi sosial.Lebih lanjut Danramil 0831/02 Tambak sari terjaring pelanggar 18 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan di sita nya KTP,SIM dan STNK atau dengan denda bayar sebesar Rp.150 ribu rupiah yang harus di bayar ke kas daerah,,”tutupnya (pendim|sugeng).