oleh

Rudianto Lallo Tegaskan Advokat Harus Jadi Pilar Keadilan dalam Revisi KUHAP

Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai bahwa peran advokat sering dipandang sebelah mata dalam sistem hukum pidana. Padahal, perannya sangat vital sebagai pembela hak-hak warga negara. Karena itu, ia menegaskan revisi UU KUHAP harus memperkuat kedudukan advokat agar seimbang dengan hakim, jaksa, dan polisi.

Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikannya dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Batam, Kepulauan Riau, dalam rangka menyoroti urgensi penguatan advokat dalam UU KUHAP baru. Menurutnya, advokat tidak boleh lagi hanya menjadi pendamping pasif, tetapi harus diberi ruang untuk mencatat, memberi pendapat, bahkan menyampaikan keberatan sejak tahap penyidikan.

Rudianto menilai, advokat sering dipandang sebelah mata dalam sistem peradilan pidana. Padahal, advokat adalah salah satu pilar dalam catur wangsa hukum bersama hakim, jaksa, dan polisi.

“Advokat ini membela warga negara yang sedang bermasalah hukum. Karena itu, posisinya harus diperkuat,” ujarnya, Jumat, (22/08/2025).

Dalam revisi UU KUHAP, advokat diharapkan tidak hanya hadir mendampingi di persidangan, tetapi juga berperan aktif sejak tahap penyidikan. Mereka harus diberi hak mencatat, memberi pendapat, bahkan menyampaikan keberatan dalam berita acara pemeriksaan.

“Dulu advokat hanya boleh mendampingi, bahkan ketika masih saksi tidak bisa bicara. Ke depan, advokat harus punya ruang untuk menyuarakan keberatan, karena itu bagian dari penghormatan terhadap hak-hak sipil,” tegas Rudianto.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa KUHAP baru perlu memberikan mekanisme hukum yang jelas, termasuk praperadilan, agar warga negara bisa menggugat jika aparat penegak hukum melakukan upaya paksa yang melanggar hukum.

Rudianto juga menyinggung pentingnya pengaturan alternatif pemidanaan. Hukuman tidak hanya berbentuk penjara, tetapi juga bisa berupa sanksi sosial atau ganti kerugian. Ia menegaskan, hukum tidak boleh sekadar menghukum rakyat, melainkan harus menghadirkan solusi yang adil.

“Lapas kita sudah over kapasitas. Tidak semua pelanggaran harus berakhir dengan penjara. Hukum acara pidana ini harus seirama dengan KUHP yang baru, agar sistem hukum kita lebih manusiawi,” katanya.

Rudianto mengibaratkan UU KUHAP sebagai rel kereta api, sementara KUHP adalah gerbongnya. “Kalau relnya tidak lurus dan kokoh, gerbong tidak akan bisa berjalan dengan benar. KUHAP ini harus menjadi kontrol agar penegak hukum tetap di jalurnya,” pungkasnya.

(Kontributor: Arif)

Bagikan