oleh

Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Ikuti Kegiatan Sosialisasi KELAYAN BINTER Bersama Kanwil Ditjenpas dan Bapas Medan di Kabupaten Langkat

Karutan Pangkalan Brandan Akmalun Ikhsan Ikuti Kegiatan Sosialisasi di Kabupaten Langkat.

Langkat — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkalan Brandan mengikuti kegiatan Sosialisasi Pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Langkat, kamis (29/10/2026).

Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Sumut menyampaikan bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia. Sistem pemidanaan kini tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan, keadilan restoratif, dan reintegrasi sosial.

Pembentukan Kelayan Binter diharapkan dapat memperkuat sinergi antara jajaran pemasyarakatan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung proses pembimbingan serta reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.

Dengan dukungan yang berkelanjutan, klien pemasyarakatan diharapkan mampu kembali beradaptasi di tengah masyarakat, menjadi pribadi yang produktif, dan taat hukum.

Keikutsertaan Rutan Pangkalan Brandan dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan fungsi pemasyarakatan melalui kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan pelayanan dan pembinaan yang optimal serta memberikan kesempatan bagi klien pemasyarakatan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif di masyarakat.*

(Kontributor : Novian)

Bagikan