Jakarta – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI) sebagai RUU inisiatif DPR. RUU yang diinisiasi Badan Legislasi (Baleg) ini dinilai penting untuk menjamin pelindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
“RUU P2MI ini prinsipnya adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelindungan bagi pekerja migran di luar negeri. Ini sekaligus sebagai jaminan perlindungan hak konstitusional warga negara,” ujar Anggota Baleg DPR RI, Ahmad Irawan, dalam rilisnya, Kamis (20/3/2025).
Hak konstitusional tersebut merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa negara wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta menjamin setiap warga negara untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak.
Tindak Lanjut Pembentukan KP2MI
Irawan menjelaskan, revisi UU P2MI diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang telah membentuk Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
“Ini menunjukkan bahwa Presiden juga menaruh perhatian serius terhadap pelindungan pekerja migran dengan membentuk satu kementerian khusus,” ungkapnya.
Selain memperkuat kewenangan Kementerian P2MI, RUU ini juga membahas berbagai aspek pelindungan pekerja migran, termasuk usulan pembentukan kantor perwakilan pekerja migran Indonesia di luar negeri yang selama ini hanya diwakili oleh atase ketenagakerjaan (atnaker).
“Salah satu bentuk penguatan pelindungan ini adalah pembentukan kantor perwakilan di negara-negara dengan jumlah pekerja migran yang tinggi,” terang Irawan.
Peran Pemerintah
Kantor perwakilan P2MI nantinya akan berwenang menangani berbagai persoalan pekerja migran, termasuk memberikan bantuan dan pelindungan langsung bagi mereka yang menghadapi masalah di negara tujuan.
“Penting untuk menambahkan norma terkait pendampingan, mediasi, advokasi, serta pemberian bantuan hukum bagi pekerja migran Indonesia oleh Pemerintah Pusat, Perwakilan Republik Indonesia, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” tegasnya.
RUU P2MI juga mengatur perubahan struktural dan transformasional dalam sistem pelindungan pekerja migran, mencakup tahapan sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga proses reintegrasi ke masyarakat setelah kembali ke Indonesia.
(Kontributor : Arif)