oleh

Sat Lantas Polres Kediri Berhasil Mengamankan 23.000 Pil LL dari Pelanggar

PB|Kediri – Dua pemuda yakni ER (25) dan ACP (18) warga Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan Polisi lantaran kedua pemuda itu diduga memiliki dan menyimpan obat terlarang jenis pil LL sebanyak 23.000 butir yang disimpan didalam jok motornya. Berawal saat anggota Satlantas Polres Kediri Brigadir Polisi Mustofa melakukan Patroli Hunting System di jalan P.B. Sudirman pada Minggu, 26 Pebruari 2017, sekira Pukul, 20.00 WIB tepatnya di simpang empat pengairan melihat dua pemuda berboncengan menggunakan motor Honda Vario, AG 3075 EE tanpa memakai helm, saat itu juga petugas langsung menghentikan keduanya, lalu dilanjutkan dengan memeriksa surat-surat kendaraan. Saat petugas memeriksa surat surat kelengkapan, petugas curiga karena 2 pemuda tersebut tercium bau minuman keras. Akhirnya petugas melanjutkan pemeriksaan pada jok motor dan ternyata ditemukan 23 botol plastik berwarna putih yang mana tiap botolnya berisi 1000 butir pil jenis double LL. Tak menunggu lama kedua pemuda dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Kediri guna proses lebih lanjut. Kasat lantas AKP Fatikh Dedy S.I.K Setiawan membenarkan kejadian tersebut Bahwa benar saat itu anggotanya melakukan Patroli Hunting system dan menemukan pelanggar lalu lintas dan saat diperiksa ternyata pelanggar membawa obat obatan terlarang di jok motornya. Selanjutnya kami koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Kediri dan pelaku berikut barang bukti kami serahkan ke Sat Narkoba guna proses lebih lanjut. Terang AKP Fatikh. (Hendra|red)

Bagikan

Baca Juga