oleh

Satgaspam TNl AL Bandara Juanda Gagalkan Upaya Jual Beli Organ Ginjal Ke India

Sidoarjo – Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNl AL, Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda Puspenerbal, kembali mengamankan dan menggagalkan upaya ilegal jual beli organ ginjal manusia ke India melalui Bandara Udara Internasional Juanda.

Hal tersebut diungkapkan Komandan Lanudal Juanda Puspenerbal, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani pada Press Conference bersama stakeholder Bandara Juanda yang digelar di Mako Lanudal Juanda, Senin (11/11/2024).

Komandan Lanudal Juanda menjelaskan kronologi penangkapan lima WNI tersebut. Kejadian berlangsung pada Sabtu (9/11), sekitar pukul 08.45 WIB, saat itu petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Satgaspam Lanudal Juanda melakukan pengawasan terhadap seorang penumpang yang mencurigakan di konter keberangkatan Bandara Juanda.

“Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak terduga, transplantasi ginjal yang direncanakan di Delhi, India, akan dibayar dengan biaya mencapai Rp 600 juta per buah ginjal,” kata Dani.

Saat itu, salah satu WNI datang melaksanakan Clearance Paspor ke konter keberangkatan Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian.

Selanjutnya, ia datang menuju konter 5. Saat dimintai keterangan, tujuan akhir perjalanan yang akan dilakukan yaitu New Delhi, India melalui pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD-353 rute Surabaya-Kuala Lumpur. Kemudian, menggunakan penerbangan lanjutan dengan nomor penerbangan OD-205 rute Kuala Lumpur-Delhi India.

“Terduga pelaku, yang awalnya mengaku akan melakukan pengobatan di India untuk istrinya yang menderita penyakit kulit, akhirnya terungkap berniat melakukan transplantasi ginjal ilegal,” jelas Dani.

“Petugas menemukan dokumen medis yang mengarah pada prosedur urologi dan renal transplant, serta percakapan yang membicarakan jual beli organ ginjal melalui aplikasi pesan di ponselnya,” imbuh Dani.

Kelima pelaku yang terlibat dalam transaksi ilegal tersebut di antaranya, AW (28) dan AF (31) yang merupakan warga Sidoarjo. Lalu, ada MB (29) dan RA (29) asal Malang, sedangkan NI (28) asal Sukoharjo Jawa Tengah.

Kelima pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.

Lebih lanjut, Dani menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Angkasa Pura Indonesia, Satgaspam, Polda Jatim, dan khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, yang telah bekerja sama untuk mengungkap jaringan ilegal ini.

Ia juga menegaskan, Lanudal Juanda akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bandara Juanda, mengingat posisinya sebagai Bandara Enclave Civil yang berfungsi ganda untuk penerbangan sipil dan militer.

Hal tersebut tambah Dani, selaras dengan instruksi Komandan Puspenerbal Laksamana Muda TNI Sisyani Jaffar, S.M. kepada Danlanudal Juanda beserta seluruh jajaran Satgaspam Bandara Internasional Juanda untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kaamanan di Bandara Internasional Juanda dari segala bentuk pelanggaran hukum dan tindakan ilegal, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.

Hal ini juga sesuai dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto terkait reformasi hukum serta pencegahan Korupsi, Narkoba dan Penyelundupan. maka Lanudal Juanda harus meningkatkan keamanan di Bandara Juanda dengan memperketat lalulintas orang dan barang yang berkerja sama dengan seluruh Stakeholders Bandara Juanda.

“Pengamanan Bandara Juanda merupakan tanggung jawab penuh TNI Angkatan Laut, khususnya Lanudal Juanda. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah ini,” pungkasnya.

Kasus ini kini sedang dalam pengembangan lebih lanjut oleh Dirreskrimum Polda Jatim untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

(Dispenpuspenerbal|Rohman)

Bagikan

Baca Juga