oleh

Satlantas Polres Kediri Sosialisasi Pemutihan Kendaraan Bermotor

IMG-20160906-WA0193-300x225PB | Kediri – Warga Kabupaten Kediri patut senang karena, mulai tanggal 5 Bulan September hingga 3 Desember 2016, kebijakan dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo, ada program pemutihan kendaraan bermotor. Kapolres Kediri AKBP Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengatakan Pemerintah Jawa Timur, mengeluarkan peraturan Gubernur nomor 44 tahun 2016 tentang pemberian keringanan dan insentif pajak daerah berupa penghapusan sangsi bunga pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). “Pemutihan itu berlaku mulai tanggal 5 September hingga 3 Desember 2016, ” terang Kasubbag Humas. Warga Kediri, bila kendaraannya yang masa berlaku surat STNK yang belum diperpanjang bisa diperpanjang. Warga tidak akan dikenai denda pajak.(pid polres/red)

Bagikan

Baca Juga