
Tersangka ini merupakan seorang residivis dan pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama, tegas Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono. 

Sat Reskrim Polres Kediri langsung melakukan penggerebekan, di rumah Sutrisno. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tujuh ponsel yang diduga hasil curian. Petugas melakukan introgasi kepada Sutrisno terkait aksi pencurian yang dilakukannya. ” Aksinya dilakukannya bersama Susilo. Dia juga mengaku jika barang curiannya sebagian telah dijualnya. Angga yang berperan sebagai penadah juga kami amankan, ” ungkap AKP Bowo. AKP Bowo Wicaksono menambahkan saat ini Satreskrim Polres Kediri masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pihaknya terus melakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka dan terkait jaringan aksi pencurian yang mereka lakukan selama ini.
Kami masih mengembangkan kasus ini. Kami menduga masih ada pelaku lainnya yang ikut dalam aksi pencurian ini, tegas AKP Bowo Wicaksono. Sementara itu Sutrisno mengaku dalam melakukan aksi pencuriannya dia mencongkel jendela. Kemudian dia memotong besi penyangga jendela dan masuk lewat jendela. Sedangkan Angga mengaku jika dirinya tidak tahu bahwa ponsel yang dibelinya merupakan hasil pencurian.(pid polres kediri/red)