Banyuwangi – Selamatkan kerugian negara akibat tindak pelanggaran oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Banyuwangi menggagalkan penjualan ilegal benih lobster sebanyak 7.862 ekor di Pesisir Pantai Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (13/07) lalu.
Transaksi ilegal yang digagalkan personel Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Banyuwangi tersebut dipimpin langsung oleh Lettu Laut (S) Gadakusuma Putra Segara. Penggerebekan transaksi baby lobster ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh Komandan Lanal (Danlanal) Banyuwangi Letkol Laut (P) Ansori yang memerintahkan Tim SFQR untuk melakukan penyergapan terhadap pelaku penyelundupan ribuan baby lobster yang diduga akan dijual keluar daerah Banyuwangi.
Dalam konferensi pers, Palaksa Lanal Banyuwangi Mayor Laut (T) Hari Handoko mewakili Danlanal Banyuwangi menjelaskan kronologi kejadian berawal dari pengamatan dan pengintaian Tim SFQR yang mendapati seorang pengendara motor dengan membawa plastik besar warna hitam. Kemudian pelaku berhenti di sebuah tempat sepi, dan tidak berselang lama datang dua pelaku lagi yang mengendarai motor untuk melakukan transaksi. Selanjutnya Tim SFQR langsung melakukan aksi penyergapan, namun dua pelaku langsung kabur melarikan diri dengan motornya. Satu pelaku lagi, kabur ke arah perkebunan buah naga, sementara motornya ditinggal.
Langkah selanjutnya, Tim SFQR membawa motor pelaku untuk kemudian diamankan ke Mako Lanal Banyuwangi, sementara itu barang bukti berupa 54 bungkus plastik yang berisikan benih baby lobster langsung ditebar di Pantai belakang Mako Lanal Banyuwangi oleh Palaksa didampingi Pasintel, Dan Tim SFQR dan Perwira Staf Lanal Banyuwangi bersama Pihak dari Karantina Ikan dan Polsek KPPP Tanjung Wangi.
“Kedepan untuk mencegah adanya upaya penjualan Baby Lobster di Wilayah kerja Lanal Banyuwangi yang cukup luas meliputi Kabupaten Jember, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Probolinggo dimana dua Kabupaten menjadi sumber keberadaan Baby Lobster yaitu Kabupaten Banyuwangi dan Jember, Tim SFQR akan terus berupaya untuk meningkatkan kehadiran di wilayah rawan tersebut. Tentunya dengan strategi dan pola pengamanan yang lebih maksimal, sehingga seluruh pelaku dan penyandang dananya bisa kami amankan dan proses secara hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku”, pungkas Palaksa Lanal Banyuwangi.
Penjualan Baby Lobster ilegal ini merupakan tindak pidana kejahatan karena dilakukan tanpa izin yang diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Kerugian negara akibat kegiatan illegal ini ditaksir hampir 80 juta rupiah, dan merupakan aksi cepat Lanal Banyuwangi dalam mengaplikasikan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono terkait penggagalan kegiatan-kegiatan illegal dan melanggar hukum.
(Dispenal|Boy)