Surabaya – Himbauan tentang Perwali Surabaya No.67 tahun 2020 TENTANG
PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN
DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN MEMUTUS MATA RANTAI PENYEBARAN COVID-19 DI KOTA SURABAYA akan dijalankan oleh TNI-POLRI dan Pemerintah Kec. Rungkut dan Kec. Gununganyar pada awal PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kota Pahlawan.
Pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 pukul 09.30 wib telah dilaksanakan Sosialisasi tentang Perwali No. 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid 19 di Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar. Beberapa himbauan yang dilakukan oleh petugas antara lain, Warga yang Tidak memakai masker di Denda 150.000, Mengakhiri kegiatan Operasional/aktifitas pengguna usaha Pukul 22.00 wib, bagi pemilik usaha yang melanggar di Denda sebesar Rp. 500.000 hingga 25.000.000 dan atau penutupan tempat usaha.
Beberapa titik lokasi yang jadi sasaran petugas, Riveamart Pesona alam Gunung Anyar Kel. Gunung Anyar, Warkop Sejati Jl. Gununganyar Timur Kel. Gunung Anyar, Warkop Rongggolawe jl. Gununganyar Jaya Kel. Gunung Anyar, Warkop Menol jl. Gununganyar Jaya No.1 Kel. Gunung Anyar, Warkop K-donk Zain Jl. Gununganyar Jaya No. 14 Kel. Gunung Anyar, Warkop Lesehan Kendil jl. Raya Gununganyar Jaya No. 15 Kel. Gunung Anyar, Kedai Kopi Karamel jl. Gununganyar Sawah, Warkop Kopitiadahenti jl. Gununganyar Sawah Kel. Gunung Anyar, Indomaret jl. Gununganyar Sawah Kel. Gunung Anyar, Warung Kopi Pak Bibit jl. Gununganyar Sawah Kel. Gunung Anyar.
Petugas yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Lurah Gunung Anyar, Anggota Koramil 0831/05 Rungkut, Kasi Kesra Perekonomian dan Pembangunan, Kasatgas Linmas Kel. Gunung Anyar. Kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh tiga pilar tersebut diharapkan semakin dipahami oleh masyarakat agar tetap menjaga Protokol Kesehatan untuk diri sendiri, Keluarga dan Negara supaya Percepatan Penanganan Covid-19 semakin maksimal dan segera berakhir masa Pandemi. (mm|red)