Surabaya – Perbatasan Surabaya – Sidoarjo sisi selatan kota Surabaya terus dilakukan penjagaan dalam menjalankan tupoksi TNI-POLRI tingkat Kecamatan untuk Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya (07/02/2021). Tanpa kecuali kendaraan roda empat yang melintas jalan tersebut diminta untuk membuka kaca pintu agar dapat terlihat apakah melanggar prokes (protokol kesehatan) atau tidak.
Pada hari minggu, tanggal 07 Februari 2021 pukul 19.00 wib Anggota Koramil 0831/05 Rungkut dan BKO Yonif Raider 500 Sikatan Kodam V/Brawijaya telah melaksanakan Pengawasan Protokol Covid-19 di Pos penyekatan Jl. Dr Ir. Soekarno MERR Gunung Anyar Surabaya perbatasan dengan Sidoarjo. Himbauan digencarkan kembali saat PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan untuk menyambut PPKM Mikro yang telah diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 06 Pebruari 2021 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019. (mm|red)