Depok – Hj. Yeti Wulandari, SH., Wakil Ketua DPRD Kota Depok Fraksi Gerindra mengaku geram saat melihat video rekaman petugas Damkar Depok yang tidak menggunakan masker saat bertugas memadamkan kobaran api di ruangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) di lantai 8 Gedung Balaikota Depok, Selasa (10/12/24).
Pentolan partai Gerindra Kota Depok ini menilai, bahwa upaya petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok dalam memadamkan kobaran api tersebut, jelas tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku dan akan berdampak buruk kepada keselamatan petugas damkar maupun proses pemadaman api.
“Harusnya kejadian Martinnius Reja Panjaitan (31) yang telah gugur usai memadamkan kebakaran rumah potong ayam di Pasar Cisalak, Cimanggis, Kota Depok, pada Jum’at (18/10/2024) lalu, bisa dijadikan pelajaran berharga untuk Pemkot Depok, agar lebih memikirkan keselamatan para petugas Damkar tentunya”, tegas Srikandi Gerindra Kota Depok.
“Dan setiap rapat kerja dengan badan anggaran, saya sudah tekankan pentingnya keselamatan bagi para petugas pemadam kebakaran, karena mereka adalah ujung tombak penyelamatan masyarakat”, ungkap Hj. Yeti.
“Dengan kembali melihat kejadian yang membahayakan para petugas Damkar Depok ini, akan menjadi satu sorotan khusus bagi kami di DPRD terhadap kinerja Pemkot Depok yang memberi kesan ketidakmampuan dalam menerapkan keselamatan kerja bagi para pelayan masyarakat”, ucapnya.
Lebih jauh Politisi Gerindra Depok Jebolan Universitas Pancasila ini menegaskan, bahwa penggunaan masker Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA) serta perlengkapan K3 lainnya telah diatur dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Bab IX pasal 13 dan telah menjadi satu kewajiban bagi Pemkot Depok untuk melaksanakannya.
“Penggunaan masker Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA) telah menjadi satu hal yang sangat penting bagi para petugas Damkar, karena penyebab utama kematian tertinggi ditempat kebakaran dikarenakan menghisap asap dan gas beracun”, jelasnya.
“Dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menyatakan, bahwa siapa pun yang memasuki tempat kerja wajib mentaati petunjuk keselamatan kerja serta memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan, dan pada setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau penjara”, terangnya.
Pimpinan DPRD Depok 3 periode inipun kembali menegaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 telah mengatur tentang : Definisi istilah, Ruang lingkup, Syarat-syarat Keselamatan Kerja, Pengawasan, Tanggung Jawab Pengusaha dan Pengurus tempat kerja dalam hal ini Pemerintah Kota Depok.
“Tujuan utama dari dibentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ini untuk mencegah kecelakaan, penyakit akibat kerja, serta meminimalisir risiko kecelakaan, dan ketika kelalaian ini terjadi karena kecerobohan serta ketidakpedulian pemerintahnya, maka kami pastikan siapapun pihak – pihak yang telah melanggar aturan hukum tersebut, harus segera mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan apa yang telah ditetapkan”, tandasnya.
Untuk diketahui, Masker Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA) adalah alat bantu pernafasan yang digunakan oleh petugas pemadam kebakaran saat menjinakkan kobaran api.
Alat yang bersifat resisten terhadap api ini memberikan udara layak untuk bernafas dalam kondisi hidup-mati atau IDLH (Immediate Danger to Life and Health) melalui tabung udara bertekanan, yang dibawa sendiri oleh penjinak api.
(Kontributor: Arifin)