oleh

Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial Di Kota Madiun

Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik  Sosial Di Kota Madiun 1 PB | Madiun – Bertempat di Balai Gedung Pertemuan Kota Madiun Jl. Pelita Tama No 04 Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun telah dilaksanakan Acara Sosialisasi UU No 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial yang dihadiri 75 orang. Rabu(3/8/16).

Hadir dalam acara/undangan tersebut antara lain Camat Kartoharjo Tjatoer Wahjoedijanto, S.Sos., Kapolsek Kartoharjo AKP Joko Subagianto, Danramil 0803/15 Kartoharjo Kapten Inf Juari,  Anggota Babinsa Koramil 0803/15 Kartoharjo dan Anggota Babinkamtibmas Polsek Kartoharjo.Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik  Sosial Di Kota Madiun 2Camat Kartoharjo Tjatoer Wahjoedijanto, S.Sos dalam sambutannya intinya mengatakan bahwa pertemuan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan sebuah acara yang diadakan untuk mensosialisasikan tentang UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang melibatkan Unsur 3 Pilar dari Unsur Pemerintahan di tingkat Kecamatan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan Unsur 3 Pilar dari Unsur Pemerintahan di tingkat Kecamatan Kartoharjo dapat memahami dan dapat mempraktekkan dilapangan apabila terjadi konplik sosial. Kata Tjatoer Wahjoedijanto, S.Sos.

Dalam acara Sosialisasi UU No 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial di Balai Gedung Pertemuan Kota Madiun Jl. Pelita Tama No 04 Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun tersebut  diadakan sesi tanya jawab. Selesai sesi tanya jawab kegiatan ditutup dengan Pembacaan Doa. Pukul 14.30 Wib acara selesai.(Tim/Penrem081/red)

Bagikan

Baca Juga