Depok – Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus diselesaikan paling lambat pada 14 Agustus 2025. Hal ini disampaikannya saat Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dalam agenda penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi, Senin (4/8).
Menurut Supian, percepatan revisi perda ini merupakan kewajiban bersama antara eksekutif dan legislatif. Tujuannya, agar kebijakan daerah dapat berjalan sejalan dengan regulasi nasional dan kepentingan masyarakat.
“Perda ini sudah berlaku selama satu tahun sejak diundangkan. Evaluasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi dasar kami untuk menyempurnakan aturan ini agar tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, revisi perda ini juga penting demi mendukung implementasi kebijakan fiskal nasional dan memperkuat prinsip otonomi daerah yang bertanggung jawab. Supian merujuk pada dua surat resmi, yaitu dari Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-130/PK/PK.5/2024, dan dari Kemendagri melalui Surat Nomor 900.1.13.1/3134/Keuda, yang menetapkan batas waktu revisi maksimal 15 hari kerja sejak surat diterima atau paling lambat 14 Agustus 2025.
Dalam kesempatan itu, Supian mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok untuk segera berkolaborasi menyelesaikan pembahasan revisi perda ini secara tepat waktu.
“Kami memohon dukungan penuh dari DPRD agar proses revisi dapat dipercepat dan selesai sebelum tenggat waktu,” ujarnya.
Supian juga menegaskan bahwa seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD akan dibahas lebih rinci dalam forum lanjutan, sehingga hasil revisi benar-benar mengakomodasi aspirasi masyarakat dan memenuhi standar regulasi nasional.
“Saya berharap revisi perda ini tidak hanya bersifat administratif, tapi juga menjadi momentum memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah. Dengan keterlibatan publik, kita bisa memastikan perda ini adil, partisipatif, dan tepat sasaran,” tutupnya.
(Kontributor: Rafi)