Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi yang dimiliki aparat penegak hukum. Penegasan
Mendagri Terbitkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2024, Ini Penjelasannya!
Tag: Kemendagri
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- …
- 7
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.