Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7
Apresiasi Paslon TEDU Kembalikan Rekomendasi Partai Golkar Pegubin
Tag: Partai Golkar
- 1
- 2
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.