Natuna – TNI Angkatan Laut (TNI AL) segera melakukan tanggap bencana dengan menyiagakan 4 Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) sebagai kapal siaga Search And Rescue (SAR), pergeseran personel dan material bantuan bencana alam dalam menghadapi kejadian bencana alam tanah longsor yang terjadi di Pulau Serasan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau pada Senin (06/03) kemarin.
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali telah menyiapkan dan memerintahkan 4 KRI untuk segera bergerak menuju lokasi bencana apabila dibutuhkan yaitu KRI Bontang-907 (KRI BON-907), KRI Imam Bonjol-383 (KRI IBL-383), KRI Sembilang-850 (KRI SBL-850) dan KRI Semarang-594 (KRI SMR-594). Terdapat 3 titik angkut yang telah disiapkan TNI AL dimana KRI Bon-907 dan KRI IBL-383 saat ini sudah berada dalam posisi di Ranai, KRI SBL-850 standby di titik angkut Pontianak dan KRI SMR-594 standby di titik angkut Jakarta.
Seperti yang telah diketahui bahwa akibat bencana tanah longsor, satu kampung tertimbun tanah longsor di pulau Serasan, Natuna, sehingga mengakibatkan sekitar 10 orang dilaporkan meninggal dunia dan puluhan orang lainnya dikabarkan hilang. Bencana yang terjadi dengan sangat cepat ini mengakibatkan para penduduk yang berada di jalur terjadinya bencana tidak sempat untuk menyelamatkan diri.
Upaya pertolongan bagi korban bencana yang terdampak bencana sangat membutuhkan adanya penambahan alat berat dan personel SAR dari luar pulau, namun saat ini mengalami kendala berupa cuaca yang kurang mendukung, sulitnya akses, ditambah dengan terputusnya jaringan telekomunikasi. Demikian juga dengan kebutuhan bagi warga yang selamat saat ini tersebar di kantong-kantong pengungsian yang dianggap aman, sehingga pertolongan cepat sangat dibutuhkan.
Pengerahan Alutsista guna menanggulangi bencana alam di Serasan ini merupakan implementasi perintah Kasal yang disampaikan diberbagai kesempatan bahwa TNI AL selalu siap siaga dan harus mampu merespon cepat, bahkan dalam hitungan jam untuk menjangkau daerah terdampak untuk melakukan operasi kemanusiaan, dan ini merupakan amanat undang undang tentang tugas TNI dalam melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
(Dispenal|Boy)