Surabaya – Puluhan masyarakat pelanggar protokol kesehatan khususnya tidak memakai masker terjaring oleh petugas gabungan dalam operasi yustisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan (prokes) di jalan cumpat tepatnya di depan puskesmas pembantu kelurahan Kedung cowek no 3 kecamatan bulak.
Kegiatan itu diawali dengan apel persiapan di depan puskesmas bantu no 3 jln cumpat kel kedung cowek kec bulak yang dipimpin oleh Waka Polsek Kenjeran dengan dihadiri oleh Koramil dan Polsek Kenjeran, satpol PP , Linmas , lurah & staf, LPMK, Dokter 4 dan tenaga kesehatan.
Adapun sasaran operasi yustisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan atau patuh Masker menyasar kepada pengguna jln R2 dan R4 dijalan cumpat.
Secara terpisah Danramil kenjeran Mayor Inf Mujib menjelaskan , Kegiatan itu untuk bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat guna menekan sebaran covid -19.
“Petugas menjaring 27 orang tidak pakai memaki masker dan dilakukan tindakan sosial 11orang, serta dilakukan swab 8 laki dan 3 orang perempuan.Sanksi dan penindakan bagi pelanggar itu di berikan tilang administrasi berupa penyitaan KTP oleh Pol PP Kota Surabaya dan tindakan fisik”,tandasnya. (Sug|red)