oleh

Tekan Konsumsi Perokok Anak dan Remaja

Jakarta – Aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi sorotan publik. Khususnya, aturan mengenai penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti, S.H., M.H menjelaskan bahwa pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok. Sebab, dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan.

Merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Paparan asap rokok secara terus-menerus akan merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik.

“Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” jelas Indah di Jakarta, Kamis (1/8).

Pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif, diatur dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463.

Aturan rokok eceran tertuang pada Pasal 434 ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

Menggunakan mesin layan diri;

Kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

Dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan

Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Ketentuan larangan penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial sebagaimana tercantum pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

“Ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP No. 28 Tahun 2024 ini,” lanjut Indah.

Kurangi Prevalensi Perokok Pemula

Menurut Indah Febrianti, ketentuan pengendalian produk tembakau, terutama rokok eceran, didorong karena penjualan produk tersebut mudah diakses anak-anak dan remaja.

“Penjualan secara eceran sangat rentan produk mudah diakses oleh perokok pemula anak dan remaja, yang memang kita ingin tekan tingkat konsumsinya,” katanya.

Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, yang dilakukan Kemenkes, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.

Kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan. Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019 menunjukkan, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019).

Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%).

Pengguna rokok elektrik di kalangan remaja ikut meningkat dalam 4 tahun terakhir. Dari hasil data Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3% pada 2019 menjadi 3% pada 2021.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menambahkan, aturan ketat pengendalian produk tembakau rokok eceran dan rokok elektronik diharapkan mengurangi prevalensi perokok remaja dan pemula.

“Aturan pengendalian produk tembakau dalam PP No. 28 Tahun 2024 ini merupakan upaya untuk melakukan perubahan perilaku. Kalau perubahan perilaku memang tidak instan hasilnya, tapi berharap dengan regulasi ini kita dapat mengurangi prevalensi merokok, terutama tren peningkatan di kalangan remaja dan pemula,” tambahnya.

Tujuan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik turut tertuang pada Pasal 430 PP Kesehatan, yaitu menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok, dan melindungi dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adiktif.

Pembatasan Iklan Rokok

Beberapa aturan lain terkait pengendalian produk tembakau dalam PP Kesehatan yang disorot, yakni pencantuman gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang diatur pada Pasal 438 ayat (4).

Pasal tersebut mengatur bahwa bagian atas kemasan di sisi depan dan belakang harus memuat gambar peringatan kesehatan seluas 50%. Gambar ini harus diawali dengan kata “Peringatan” yang dicetak dengan huruf kuning di atas latar hitam. Selain itu, gambar harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya. Gambar juga harus dicetak berwarna serta tidak boleh tertutup oleh apa pun.

Selain itu, PP Kesehatan juga membatasi iklan produk tembakau dan rokok elektronik. Seperti halnya pada media luar ruang, iklan tidak boleh dipasang di kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Iklan juga tidak dipasang di jalan utama dan jalan protokol maupun dalam radius 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak (Pasal 449 ayat 1). Media iklan luar ruang berupa videotron hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00-05.00 waktu setempat.

Pasal 451 ayat (1) iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media televisi harus berukuran full screen selama paling singkat 10% dari total durasi iklan dan tidak kurang dari 2 detik atau ukuran iklan media televisi dan cetak sekurang-kurangnya 15% dari total luas iklan.

Serupa dengan aturan iklan rokok videotron, iklan di televisi dan radio pun hanya dapat ditayangkan atau disiarkan setelah pukul 22.00-05.00 waktu setempat. Seluruh iklan juga harus memenuhi persyaratan, di antaranya mencantumkan tulisan “Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah 2l tahun dan perempuan hamil”, tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil, dan tidak menggunakan kartun atau animasi sebagai bentuk tokoh iklan. (Red/Arif)

Bagikan

Baca Juga