Surabaya – Koramil 0831/02 Tambaksari bersama Tiga Pilar Kecamatan Tambaksari terus menggeber kegiatan operasi Masker di Jl. Raya Gersikan Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari guna menekan penyebaran covid -19.
Sasaran kegiatan para pengguna jalan yang melintasi ruas jalan gresikan baik motor maupun kendaraan roda empat, Senin 15/02/2021).
Kapten Inf Sumartono mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menekan penyebaran covid -19 pada masa PPKM tahap 2 khususnya diwilayah tambaksari
“Terjaring para pelanggar protokol kesehatan, khususnya yang tidak memakai masker sebanyak 40 orang ,diantaranya Sita e-KTP 36 buah,Sita SIM C 1 buah, Sita STNK 3,” ujarnya.
“Para pelanggar yang terjaring,dilakukan penilangan kartu identitas, selanjutnya membayar sanksi/denda sebesar Rp. 150.000,- yang harus dibayar ke kas daerah melalui rekening Bank Jatim”,tandasnya.
Tampak hadir dalam kegiatan itu Lurah Ploso,Danramil 0831/02 Tambaksari, Kapolsek Tambaksari,Kasie trantib kec tambaksari,Staf kel Tambaksari. (Sugeng|red)