oleh

TIM 2ndFQR LANAL NUNUKAN DAN TIM KOPASKA BUSUR AMBALAT 19 BERHASIL MENGGAGALKAN PENYELUDUPAN DAGING ILEGAL

Tarakan – Berdasarkan informasi Intelijen bahwa akan ada pengiriman daging allana dari Sebatik menuju ke Tarakan dengan menggunakan Speedboat 200 PK, berdasarkan informasi tersebut Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) M. Machri Mokoagow, M.Tr.Hanla memberikan perintah kepada Tim 2ndFQR Lanal Nunukan dan Tim Kopaska Busur Ambalat 19 untuk melaksanakan penyekatan. Pada hari Jumat, 08 Februari 2019 sekitar pukul 17.30 Wita. Tim Gabungan bergerak menuju ke perairan Tanjung Ahus dari Mako Lanal Nunukan dengan menggunakan Sea Rider Kopaska, kemudian melaksanakan pengendapan di sekitar bagan kayu mati perairan Tanjung Ahus.

Pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2019 sekitar Pukul 07.00 Wita Tim Gabungan memeriksa Speedboat mesin 40 PK dengan motoris Sdr. Urip warga Tarakan dan belum ditemukan hal-hal menonjol, kemudian sekitar Pukul 07.30 Wita Tim Gabungan memeriksa kembali Speedboat mesin 40 PK yang melintas dan ditemukan salah satu penumpangnya a.n Sdr. Darmawan alias Wawan membawa barangarang jenis Sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil yang disembunyikan didalam senter kepala, selanjutnya terduga dan speedboatnya dibawa menuju ke Mako Lanal Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian pada pukul 09.00 Wita Tim Gabungan melihat ada Speedboat mesin 2 X 200 PK melaju dengan kecepatan penuh, kemudian terjadi aksi pengejaran oleh Tim Gabungan dan berhasil menghentikan SB tersebut dan melaksanakan pemeriksaan kapal, dalam pemeriksaan Tim Gabungan menemukan muatan Daging Allana sebanyak Kurang lebih 50 karung di dalam SB tersebut dan tanpa dilengkapi dokumen.
Tindakkan yang dilakukan.
1. Mengamankan 5 (lima) penumpang Speedboat mesin 40 PK dan 3 (Tiga) ABK SB Mesin 2 X 200 PK
2. Mengamankan 1 (satu) Unit Speedboat 40 PK dan 1 (satu) Unit Speedboat 2 X 200 PK serta muatan daging
3. Mengamankan BB jenis Sabu-sabu sebanyak 1 Paket kecil
4. Kedua SB tersebut dibawa ke Mako Lanal Nunukan beserta penumpang dan muatannya
Data SpeedboatJuragan Pemuat Daging Allana:
1. Nama Kapal : Tanpa Nama
2. Dokumen SB : Nihil
3. Juragan/Motoris: Jufri Bin Marthen Paban
4. Alamat : Juwata Laut Rt. 13 Kota Tarakan
5. Muatan : Kurang lebih 50 Karung (2 Ton) Daging Allana, Dokumen Nihil
6. ABK : 2 Orang a.n Erwin Bin Ahmad dan Ruslan, keduanya domisili di Tarakan.
7. Mesin : 2 X 200 PK
Data Speedboat/Juragan yang kedapatan membawa sabu-sabu
1. Juragan SB : Kanto alias Adi Alias Ari
2. Mesin : 40 PK
3. Penumpang : 4 (Empat) Orang a.n H. Suhada (Pemilik Tambak), Udin (PenjagaTambak), Iwan (Penjaga Tambak) dan Darmawan (Penjaga Tambak)
4. Alamat : Pulau Bunyu
Dari hasil pemeriksaan awal bahwa daging Allana tersebut dibawa dari Sei Nyamuk untuk dibawa menuju ke Tarakan, sedangkan untuk pemilik dari daging allana tersebut Juragan/Motoris maupun ABK tidak mengetahuinya. Sedangkan untuk sabu-sabu yang behasil ditemukan oleh Tim Gabungan digunakan terduga sebagai dopping karena sering begadang dan kerja berat.
Langkah selanjutnya untuk daging Allana akan dilimpahkan ke Kantor Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Nunukan sedangkan untuk terduga pengguna sabu-sabu akan diserahkan ke Kasatresnarkoba Polres Nunukan untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.(dispenarmada II|red)
Bagikan

Baca Juga