oleh

TIM PENYIDIK LANTAMAL XII PROSES HUKUM PENYELUNDUPAN HAMPIR 100 TON ROTAN KE MALAYSIA

PB|Pontianak –  Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) XII Pontianak Laksamana Pertama (Laksma) TNI Gregorius Agung W. D., M.Tr (Han) laksanakan Press Conference penangkapan KLM. Putri Setia di Dermaga Lantamal XII Jalan Komyos Sudarso No. 1 Pontianak Kalimantan Barat (16/04/18).  KRI Sembilang-850 yang di komandani Mayor Laut (P) Wida Adi Prasetya merupakan Unsur Organik Satuan Patroli Lantamal XII, dibawah kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Armada Barat (Guspulabar) dalam satuan tugas “Operasi Poros Sagara 2018” melaksanakan patroli di sekitar perairan wilayah kerja Lantamal XII Pontianak kalimantan barat.

Pada saat dilaksanakan patroli di sekitar perairan sebelah utara Pulau Datu divisi jaga laut melihat kontak mencurigakan dengan haluan ke arah utara perairan Malaysia pada posisi 01° 26’ 070” LU – 108° 55’ 075” BT,  Komandan KRI Sembilang-850 memerintahkan untuk melaksanakan pendekatan dan peran tempur bahaya umum dalam hal ini peran pemeriksaan dan penggeledahan.

Setelah dilaksanakan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal KM. Putri setia dengan GT. 51 ton yang bermuatan Rotan jenis sega sejumlah 94 ton, yang rencana kapal berlayar/SPB dari (Pegatan mendawai/kalteng–Jambi), ternyata dalam pemeriksaan banyak dokumen yang tidak sesuai.

Lebih lanjut, Komandan KRI Sembilang-850 koordinasi dengan komando atas (Guspurlabar) dan mendapatkan perintah untuk dilaksanakannya pengawalan ke Pangkalan Utama TNI AL terdekat dalam hal ini Lantamal XII Pontianak untuk dilaksanakan pemeriksaan, penyelidikan dan proses lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan, penyidikan lanjutan terhadap KLM. Putri Setia oleh aparat berwenang dihasilkan Cukup bukti untuk patut di duga terjadi tindak pidana yang diantaranya, Tindak pidana kepabeanan (ekspor ilegal), pelaku ber inisial Rm asal Pontianak selaku (Nakhoda) KLM. Putri Setia dengan ABK berjumlah 6 (enam) Orang bahwa kapal menuju ke Jambi adalah fiktif untuk mengelabuhi aparat, agar keluar SPB nya, kapal direncanakan oleh pelaku menuju ke Sibu Malaysia untuk menyelundupkan rotan jenis sega.

Adapun fakta-fakta bahwa memang benar KLM. Putri Setia melakukan penyimpangan tujuan/track yang tidak lazim dan sangat jauh, pada saat dilakukan penangkapan oleh KRI Sembilang-850, KLM. Putri Setia mengarah utara/hampir menuju tapal batas perairan ke Malaysia.

KLM Putri Setia patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2006 tentang:

  1. Kepabeanan, pasal 102A huruf a : mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, pasal 102A huruf e : mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi degan dokumen yang sah sesuai degan pemberitahuan pabean. ancaman Hukuman: pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 10 tahun & denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 5 miliar.
  2. Tindak pidana pelayaran antara lain, Berlayar tidak sesuai dengan SPB, Bukti menyimpang dari track yang seharusnya ke Jambi namun KLM. Putri Setia bergerak ke Utara, Dasar Hukum : Pasal 193 ayat 1 huruf c jo 317 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.ancaman : pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00.
  3. ABK tidak dilengkapi Buku Pelaut Dasar Hukum : Pasal 135 jo 310 UU 17 2008 tentang Pelayaran, Ancaman : Pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00.
  4. ABK tidak Disijil Dasar Hukum: Pasal 145 jo 312 UU 17 2008 tentang Pelayaran, ancaman : Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00.
  5. Tidak memiliki Sertifikat garis muat, Dasar Hukum: Pasal 117 (2) jo 302 (1) UU 17 2008 tentang Pelayaran, ancaman : pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00.

Selanjutnya para pelaku hingga saat ini dalam proses hukum oleh Tim Penyidik Lantamal XII yang akan dilimpahkan ke pihak berwenang terkait. Hadir dalam press conference para pejabat teras lantamal XII, Kepala kantor Bea Cukai Kalbar, Kajari Pontianak, Kadis Kehutanan Prov.Kalbar, serta Dirpolairud Polda kalbar.(Dispenlantamal XII|red)

Bagikan

Baca Juga