
Medan — Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Pos Kamling Jalan Karya Mesjid, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dengan cepat Sat Resnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang terduga pengedar sabu-sabu, Senin (25/8/2025) lalu.
Kedua terduga pelaku pengedar sabu-sabu itu masing-masing berinisial, RF (25) warga Dusun Gang Tengah, Desa Kota Blangkejeren, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues dan KSCS (19) warga Jalan Mesjid, Gang Tapanuli No.50 F, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
“Kedua pengedar sabu-sabu itu ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Karena diduga melakukan transaksi peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Pos Kamling Jalan Karya Mesjid, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat”, jelas AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

“Kedua pengedar itu ditangkap pada Senin 25 Agustus 2025. Tim menyamar sebagai pembeli”, tuturnya.
Barang bukti yang diamankan petugas yakni, 11 (sebelas) plastik klip berisikan narkotika golongan I sabu-sabu seberat 0,84 gram, 1 (satu) buah kotak rokok, uang tunai sebesar Rp. 50.000, 1 (satu) bungkus berisikan plastik klip kecil kosong dan 1 (satu) buah plastik modifikasi sendok sabu.
Saat diinterogasi petugas, tersangka KSCS mengaku baru pertama kali sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu dari tersangka RF. Dan tersangka RF mengaku seorang penjual narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)