
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar Rapat Harmonisasi terhadap tiga rancangan regulasi Kabupaten Karo, yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, Senin (17/11).
Adapun regulasi yang diharmonisasikan meliputi Ranperda tentang Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Malem, Ranperbup tentang Tata Naskah Dinas, serta Ranperbup tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah.
Kakanwil menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan potensi sengketa di kemudian hari. Proses ini juga menjadi bagian dari tugas Kemenkum dalam menjaga kualitas, konsistensi, dan integritas regulasi daerah.
“Proses harmonisasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah merupakan dasar hukum kebijakan pembangunan daerah, sehingga harus aspiratif, berkualitas, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Ignatius Mangantar Tua Silalahi.
Dengan diucapkannya, Bismillahirrahmanirrahim, Kakanwil secara resmi membuka kegiatan harmonisasi tersebut sebagai langkah memperkuat fondasi regulasi dan tata kelola di Kabupaten Karo.
Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Karo, Iriani Tarigan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Karo.
(Kontributor : Novian)


























