
Medan — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Eksa Rahnuzulian, mengikuti kegiatan Penguatan Pemahaman Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama dan Advokasi Hukum di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Jumat (9/10).
Dalam kegiatan tersebut, Karutan Labuhan Deli hadir secara langsung bersama jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah sekitar Medan. Sementara itu, pejabat struktural Rutan Kelas I Labuhan Deli lainnya, yakni Kasi Pengelolaan (Kasi Lola), Kasi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah), Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT), serta Kasubsi Umum dan Kepegawaian, mengikuti kegiatan secara virtual.
Kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman jajaran pemasyarakatan mengenai tata cara penyelenggaraan kerja sama yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus meningkatkan pemahaman terkait mekanisme advokasi dan bantuan hukum dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Dalam pemaparannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, menekankan pentingnya pemahaman terhadap prosedur kerja sama dan aspek hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Setiap bentuk kerja sama maupun tindakan kedinasan perlu dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku guna memberikan manfaat bagi organisasi serta meminimalkan potensi permasalahan hukum.
Materi mengenai tata cara penyelenggaraan kerja sama mengacu pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan bahwa kerja sama dengan mitra dalam negeri maupun luar negeri harus memperhatikan kewenangan, mekanisme koordinasi, serta prosedur yang telah ditetapkan.
Khusus untuk kerja sama dalam negeri, terdapat lima tahapan utama yang perlu diperhatikan, yaitu perencanaan, penjajakan, perumusan naskah, penandatanganan, dan pelaksanaan. Pemahaman terhadap tahapan tersebut diharapkan dapat membantu satuan kerja membangun sinergi dengan berbagai pihak secara terarah, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, materi penyelenggaraan advokasi hukum yang disampaikan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan. Bantuan hukum dapat diberikan melalui mekanisme litigasi maupun nonlitigasi sesuai dengan ketentuan dan kriteria yang berlaku.
Penanganan permasalahan hukum perlu dilakukan secara tepat dan berjenjang melalui koordinasi dengan unit yang berwenang, termasuk Biro Hukum dan Kerja Sama. Setiap tindakan dan keputusan kedinasan juga harus memperhatikan aspek kewenangan, prosedur, substansi, serta kepentingan organisasi dan masyarakat.
Keikutsertaan Karutan secara langsung dan pejabat struktural melalui sarana virtual mencerminkan upaya Rutan Kelas I Labuhan Deli untuk memperluas pemahaman dan meningkatkan kapasitas jajaran dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat diterapkan sesuai dengan bidang tugas masing-masing, mulai dari pengelolaan administrasi, pelayanan tahanan, bantuan hukum, hingga urusan umum dan kepegawaian.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Labuhan Deli berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Dengan meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, memperkuat koordinasi, serta mengedepankan kepatuhan hukum, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dapat berjalan semakin optimal dan bertanggung jawab.*
(Kontributor : Novian)

























