oleh

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Minyak Kemiri Ilegal Di Perairan Sebatik Indonesia

Nunukan – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Minyak Kemiri merk Larosa 100 ml sebanyak 7.200 botol tanpa dilengkapi dokumen dengan menggunakan satu unit speedboat dari Indonesia dengan tujuan Tawau Malaysia di Perairan Sungai Lalesalo, Sebatik, Selasa kemarin (16/04).

Kronologi kejadian berawal saat Tim SFQR Lanal Nunukan menerima informasi intelijen bahwa adanya penyelundupan minyak kemiri dari Sebatik Indonesia tujuan Tawau Malaysia.

Mendapat informasi tersebut, setelah mendapat perintah operasi dari Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Handoyo, S.H., M.Si., M. Tr. Opsla., tim SFQR Lanal Nunukan melaksanakan pemeriksaan secara ketat terhadap barang bawaan pelintas batas dari Tawau Malaysia tujuan Pulau Sebatik Indonesia dan sebaliknya dari Sebatik Indonesia tujuan Malaysia.

Saat itu tim SFQR melihat dan mencurigai sebuah speedboat dari arah Sungai Lalesalo, Sebatik Indonesia dengan tujuan Tawau Malaysia. Tim kemudian menghentikan serta melakukan pemeriksaan terhadap speedboat yang sedang melaksanakan pelayaran tersebut.

Danlanal Nunukan dalam press conference bersama awak media pada Rabu (17/04) menyampaikan bahwa selama atau pasca perayaan Idul Fitri 1445 H tahun 2024, Lanal Nunukan meningkatan intensitas pengawasan serta patroli Keamanan Laut (Kamla) terhadap perahu/speedboat yang membawa muatan dan penumpang dari arah Indonesia menuju Tawau Malaysia atau sebaliknya.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapatkan 1 (satu) buah speedboat tanpa dokumen nomer lambung Malaysia TW 7318/6/C, dengan motoris Warga Negara Indonesia (WNI) inisial MR yang membawa muatan 7.200 botol minyak kemiri merk Larosa 100 ml”, ungkap Danlanal Nunukan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini Bea Cukai dan Imigrasi Nunukan.

Keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia dari aktivitas ilegal, serta menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam merespon cepat informasi yang diterima, serta bersinergi dengan stakeholder terkait di wilayah kerja kerjanya.

(Dispenal|Karina)

Bagikan

Baca Juga