Banten – TNI AL dalam hal ini Tim Satgas Gabungan Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di Pelabuhan PT. ASDP Merak, Banten. Rabu (28/08) kemarin.
Kronologis kejadian berawal dari kecurigaan tim satgas saat melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan jenis truck colt diesel pada Rabu, 28 Agustus 2024 pagi hari. Pada saat ditanya oleh petugas perihal surat jalan dan manifest barang, pengemudi hanya mampu menunjukan 1 lembar surat jalan tanpa disertai manifest barang yang di angkut.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, tim satgas selanjutnya membawa kendaraan, muatan dan tiga orang terduga pelaku ke Mako Lanal Banten untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 buah mobil jenis colt diesel wing box warna putih dengan terduga pelaku dengan inisial PF (35 TH) merupakan supir yang berasal dari Tulungagung Jawa Timur, bersama kedua kernet inisial AS (25 TH) asal Magetan Jawa Timur, dan EP (44 TH) asal Tulungagung Jawa Timur, didapatkan bahwa kendaraan tersebut membawa muatan rokok sebanyak 190 kardus dengan rincian 1 kardus isi 6 ball, 1 ball isi 10 slop, 1 slop isi 10 bungkus, dan 1 bungkus isi 20 batang. Total rokok yang dibawa 2.280.000 batang.
Selanjutnya dari hasil pendalaman, 1 bungkus rokok yang harusnya memakai pita cukai 20, akan tetapi hanya tertera 12 batang. Selanjutnya pita cukai yang seharusnya skm (sigarete kretek mesin) akan tetapi yang tertera pita cukai skt (sigarete kretek tangan).
Adapun merk rokok yang berada di mobil yaitu Nayan Clik, serta juga ditemukan 1 box sample rokok yang akan dipasarkan yaitu Liga Bold, Liga Clik, dan Liga Red.
Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, barang bukti tersebut berasal dari Surabaya tepatnya di daerah Rungkut yang akan diseberangkan ke Sumatera tepatnya Lampung dan Palembang.
Hingga saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Lanal Banten dan akan diserahkan kepada pihak bea cukai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Keberhasilan dalam pengagalan penyelundupan rokok ilegal ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh prajurit TNI AL untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan merespon cepat informasi yang diterima, serta menindak secara tegas segala bentuk tindakan ilegal yang terjadi di wilayah kerjanya.
(Dispenal|Karina)