PB|Ambon – Menindak lanjuti 2 kapal ikan yang melakukan pelanggaran penangkapan ikan di laut teritorial Indonesia secara illegal di Laut Arafuru, dimana melanggar hukum yuridiksi perairan Indonesia serta berdasarkan putusan Kasasi di Mahkamah Agung RI Nomor 2563 K/Pid.Sus/2015 tanggal 13 Juni 2016 dan Nomor 2485 K/Pid.Sus/2015 tanggal 18 Juli 2016 menyatakan menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi/para terdakwa dan menguatkan putusan Pengdilan Tinggi Ambon, TNI AL melakukan tindak tegas yakni dengan menenggelamkan 2 kapal penangkap ikan (KM Sino 26 dan KM Sino 35) di Perairan Mamala dan Morella Kabupaten Maluku Tengah. Kegiatan dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Ibu Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 yang didampingi Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Achmad Taufiqoerrochman S.E.,. Sabtu, (01/04/2017).
Selaku Komandan Lantamal IX Laksamana Pertama TNI Nur Singgih Prihartono S.E., M.Tr (Han), menegaskan bahwa Lantamal IX Ambon menerima pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon untuk eksekusi pemusnahan barang bukti KM. Sino 26 dan 35 dilaksanakan secara serentak di Perairan Mamala dan Morella Kabupaten Maluku Tengah dan 11 titik daerah lainnya.
Proses penenggelaman Kapal Ikan Asing (KIA) merupakan suatu proses tindakan hukum yang harus dilakukan sesuai dasar yuridisnya yaitu dari Surat Satgas 115 tentang kegiatan pemusnahan dan penenggelaman barang bukti kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), Putusan Mahkamah Agung RI, surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan tanggal 22 Maret 2017 tentang pemusnahan barang bukti dan Surat Kajari tentang permohonan bantuan pelaksanaan eksekusi, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta sebagai dasar komando yaitu ST Kasal dan ST Pangarmatim tentang dukungan pelaksanaan pemusnahan barang bukti.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di hadiri oleh KS Armamabar, Danguspurlatim, Danguskamlatim, Danguspurlabar, Danguskamlabar, Kapolda Maluku, Pangdam XVI/PTM, Wadan Lantamal IX Kolonel Marinir Imam Sopingi, Para Asisten Danlantamal IX, Satgas 115, Tim IT KKP Bakamla Zona Timur, DKP Provinsi Maluku, Kejari Ambon, Telkom dan Telkomsel serta beberapa instansi lainnya serta para Perwira di jajaran Lantamal IX Ambon. (DISPEN LANTAMAL IX|red)