Surabaya – Sebanyak sedikitnya 32 petugas Yustisi yang melaksanakan tugas setiap hari di perbatasan Kota Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo terus gencarkan dan perketat perbatasan untuk meminimalkan korban terpapar Covid-19 yang telah mewabah di Indonesia khususnya Kota Surabaya yang menjadi sorotan media Nasional dengan angka terpapar lebih tinggi dari Kota/Kab lainnya di Propinsi Jawa Timur (10/03/2021). Dengan kegiatan tersebut telah terbukti hingga saat ini selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro telah efektif hingga zona orange telah didapat oleh Kota Surabaya beberapa pekan terakhir ini.
Pada hari Rabu, tanggal 10 Maret 2021 pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Mikro di Pos penyekatan batas Kota Jl.Ir.H. Soekarno Meer II Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar Kota Surabaya perbatasan dengan Kab. Sidoarjo. dengan beberapa petugas gabungan antara lain, Koramil 0831/05 Rungkut, 6 petugas, BKO Marinir Pasmar 2, 4 anggota, Polsek Rungkut, 7 personil, Satpol PP Kota Surabaya, 6 orang, Dishub Kota Surabaya, 2 orang, Linmas Kota Surabaya, 1 orang, Kec. Gunung Anyar, 3 orang, Satpol PP Kec. Gunung Anyar, 3 orang. Mayor Chb Suprianto mengatakan, “kami akan terus gencarkan Yustisi Prokes untuk mentargetkan wilayah kami Kec. Rungkut dan Kec. Gununganyar dapat menunjukan Zona Hijau yang artinya warga binaan kami di dua kecamatan ini telah sehat semuanya serta dapat meningkatkan ekonomi masyarakat kembali lagi bergerak. Maka dari itu kami terus bersinergi dengan beberapa dinas terkait dari pemerintah kota ditingkat kecamatan, Polsek dan Dinas Kesehatan dalam hal ini Puskesmas di wilayah teritorial kami”, jelas Danramil 0831/05 Rungkut Kodim Surabaya Timur.
Kegiatan tersebut diawali dengan APP yang dipimpin Camat Gunung Anyar, Pada pukul 08.15 WIB Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan patuh Masker dan pembagian masker kepada pengendara R2 dan R4 yang tidak memakai masker yang melintasi di Jl. Ir Soekarno Meer II Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar. Kegiatan berakhir hingga pukul 09.00 WIB dengan hasil yg di capai telah mengamankan dan memberikan sangsi sosial berupa penyitaan e-KTP sebanyak 6 pelanggar, dan 3 pelanggar lainnya diberikan sangsi Pus Up ditempat agar tidak mengulangi lagi pelanggaran yang sama. Untuk yang mendapatkan sangsi penyitaan e-KTP disampaikan untuk pengambilan di Kantor Satpol PP Kota Surabaya setelah melakukan pembayaran denda Rp. 150.000 di Bank yang telah ditentukan.(mm|red)