Medan – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara melaksanakan pemberian Remisi Khusus dan
Kanwil Ditjenpas Sumut Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 3.088 Narapidana dan 17 Anak Binaan
Topik: Pemberian Remisi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.























