Medan — Dokter Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B, terdakwa kasus pengrusakan pagar milik Go Mei Siang, divonis hakim 2 tahun penjara.
Terbukti Melakukan Pengrusakan, dr Paulus Yusnari Divonis 2 Tahun Penjara
Topik: Putusan Sidang
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.