PB|Surabaya – Untuk menambah wawasan tentang Hukum dilaut Yuridiksi Nasional Indonesia, Kepala Dinas Hukum Komando Armada RI Kawasan Timur (Kadiskumarmatim) Kolonel Laut (KH) Ismu Edy Aryanto, S.H., M.Hum., yang di wakili Letkol Laut (KH) Joko Sutikno,S.H., yang sehari – hari menjabat sebagai Kasub Dargakkum Diskumarmatim dan Mayor Laut (KH) Dwi Susilo, S.H., yang menjabat sebagai Kasi Kumdang Diskumarmatim, mengisi acara talk show di Stasiun Radio Republik Indonesia ( RRI) Surabaya, Kamis (26/04/2017).
Acara Talk Show yang dipandu oleh Kru RRI Surabaya dan kedua Perwira Menengah (Pamen) Diskumarmatim menyampaikan tentang aturan Penegakkan Hukum dilaut Yuridiksi Nasional Indonesia. Dalam tele wicara salah satu warga, menanyakan kepada nara sumber tentang penenggelaman kapal tangkapan kenapa kapal ikan tersebut langsung di tembak padahal semua ikannya bisa dimanfaatkan untuk warga. Pertanyaan tersebut langsung di jawab oleh nara sumber, Letkol Laut (KH) Joko Sutikno,S.H. menjelaskan bahwa dalam proses penembakan kapal tidak langsung di tenggelamkan tetapi semua kapal yang di tenggelamkan oleh pihak TNI AL sudah sesuai prosedur, baik proses hukumnya dimana semua kapal yang ditenggelamkan sudah selesai di proses oleh pengadilan.
Acara yang berlangsung selama satu jam tersebut dapat menambah wawasan dan diharapkan para pendengar setia Radio Republik Indonesia (RRI) dan seluruh Rakyat Indonesia dimanapun berada dapat menyaksikan siaran Derap Prajurit lebih memahami hukum dilaut Yuridiksi Nasional Indonesia serta dapat menambah wawasan tentang Ke Angkatan Lautan dan Kemaritiman.(dispenarmatim|mansul|ivan|red)