PB | Surabaya – Wakil Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Wadan Lantamal V) Kolonel Laut (P) Isbandi Andrianto, S.E.,M. M membuka Sosialisasi Amnesti Pajak dan Teknis Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, Rabu (28/9).
Sosialisasi Amnesti dan teknis pengisian SPT Pajak yang diikuti para perwira dan personel yang berkecimpung diperencanaan anggaran ini dihelat di Gedung Serba Guna, Mako Lantamal V, Jl. Laksda M. Nazir No. 56 Surabaya.Sosiakisasi yang menggandeng KPP Pratama Pabean Cantikan uni dihadiri juga Asrena Danlantamal V Kolonel Laut (S) Nanang Permadi, Asintel Danlantamal V Kolonel Laut (E) Bambang Suseno, Asops Danlantamal V Kolonel Laut (P) Daniel Mudji Rahadi, Aspers Danlantamal V Kolonel Laut (KH) Drs. Agus Suharsono, Aslog Danlantamal V Kolonel Laut (T) Heru Sriyanta, Danpomal Lantamal V Kolonel Laut (PM) Hari Murti, Kepala Keuangan Wilayah Lantamal V Kolonela lautdan perwira staf lainnya.
Komandan Lantamal V Brigjen TNI (Mar) Rudy Andi Hamzah, S. AP. dalam sambutannya yang dibacakan Wadan Lantamal V mengatakan sosialisasi ini merupakan inisial dari Lantamal V yang meminta kepada Dirjen Pajak untuk memberikan penjelasan tentang Tax Amnesty agar personel Lantamal V mengerti dan memahami tentang pengampunan pajak tersebut.Sosialisasi yang diikuti sedikitnya 128 personel Lsntamal V ini, dimaksudkan agar personel Lantamal V mengerti dan memahami tentang pengampunan pajak yang saat ini dilaksanakan pemerintah, hal tersebut sejalan dengan arahan Panglima TNI agar seluruh prajurit dapat berpartisipasi dan menyukseskan program penagampunan pajak demi meningkatkan perekonomian negara.
Oleh karena itu, Danlantamal V menginstruksikan agar para peserta yang ditunjuk untuk mengukuti sosialisasi dengan seksama materi yang disampaikan dan menanyakan hal-hal yang belum jelas sehingga bisa menyampaikan kepada personel lainya disatuan masing-masing.Sementar itu, Tim sosialisasi yang dipimpin Kepala Seksi Pengawasan dan Konsulisasi III KPP Pratama Pabean Cantikan, Yutan, beseta 5 anggotanya dalam sambutannya mengucapkan bahwa Dirjen Pajak berterimakasih atas undangan dari lantamal V untuk memberikan sosialisasi amnesti pajak pada kalangan prajurit TNI AL khususnya Lantamal V.
Menurut Yutan, Amnesti pajak secara mudah dapat diartikan sebagai cara cepat, mudah dan ringan untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Untuk bahasan secara mendalam, secara bergiliran anggota timnya menjelaskan tentang Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak dilanjutkan mekanisme pengampunan pajak dan syarat-syarat atau kelengkapan pendukung yang harus dilampirkan atau diserahkan.(dispenal5/red)